HTTP Status[404] Errno [0]

Barang Bukti Kejahatan Axelle 3,5M ke Kas Negara Sesuai ki Putusan Pengadilan

06 March 2021 11:09
Barang Bukti Kejahatan Axelle 3,5M ke Kas Negara Sesuai ki Putusan Pengadilan
Helka Rerung

BugisPos – Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan eksekusi barang bukti kejahatan perbankan PT Axelle Jaya Management kedalam Kas Negara.

Barang bukti kejahatan, uang tunai senilai 3.5Miliar tersebut telah disetorkan ke kas negara pada Rabu 3 Maret 2021.

Seperti dikatakan Humas Kejari Tana Toraja yang juga Kasi Intelijen Ariel Denny Pasangkin, S.H dalam konferensi pers Rabu (03/03) lalu.

“Saya tegaskan barang bukti kejahatan Axelle dirampas untuk negara.” Kata Ariel.

Menurut Ariel eksekusi tersebut berdasarkan amar putusan Hakim, bahwa barang bukti dirampas untuk Negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Makale melalui Humas PN Makale, Hakim Helka Rerung, S.H membenarkan hal tersebut.

“Eksekusi yang dilakukan Kejari tersebut sesuai dengan amar putusan Hakim.” Ujar Helka yang baru diangkat sebagai Humas PN Makale setelah dipromosi dari PN Tamiang. Sabtu 6 Maret 2021.

Lanjut Helka,
“Jadi intinya, setiap perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dijalankan oleh JPU sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Helka.

Terkait dengan perkara perdata yang bergulir di PN Makale, Humas Helka Rerung, S.H menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus pada tanggal 3 maret 2021 yang inti putusannya adalah gugatan penggugat diputus dengan verstek dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sumber : Dhika

388 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya