HTTP Status[404] Errno [0]

Matemija, Mantan Kadis PMD Selayar di Penjara ki

08 March 2021 20:42
Matemija, Mantan Kadis PMD Selayar di Penjara ki
Tersangka dilimpahkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

BugisPos — Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar, AL divonis Lima tahun penjara oleh Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada bulan Februari 2021 atas kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya pada beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kasus korupsi dengan kerugian Negara kurang lebih 1,7 miliyar rupiah ini penanganannya terbilang cukup lama, dimana berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (tahap 2), pada hari Kamis, 10 September 2020.

Pada saat penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap 2, Kamis (10/09/2020), Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara., SH., MH., menyampaikan bahwa “berdasarkan penelitian sementara terhadap berkas perkara AL, kemungkinan akan ada penambahan beberapa orang tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya saat itu.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar. Padahal, dalam menjalankan aksinya “AI” dibantu oleh beberapa orang terdekatnya (oknum bawahannya) dan perusahaan penyedia barang yang ditunjuk saat itu untuk menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa.

Apakah dengan divonisnya “AI” merupakan episode akhir dalam kasus ini ? Tentunya hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dan Jaksa penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku penegak hukum yang menangani kasus ini.

Hingga berita ini di tayang, belum ada konfirmasi resmi kepada dua institusi yang menangani kasus tersebut.

Sumber : Ucok Haidir
Editor : Syahrul

438 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya