Ditahan mi Tersangka Korupsi BOK Dinkes Bulukumba
BugisPos.- Setelah menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (9/3) mulai jam 11.00 WITA sampai jam 19.00 WITA, akhirnya ER tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK )tahun anggaran 2019 dimasukkan ke ruang tahanan Polres Bulukumba sekira
Jam 21.00 WITA.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Bulukumba Ipda.Muhammad Ali kepada awak media ini, Rabu (10/3) menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN pada Dinas Kesehatan ini dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan dari hasil proses pemeriksaan tersebut, ER langsung dilakukan penahanan.
” Pada Selasa (9/3) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ER dan berakhir pada pukul 19.00 malam selanjutnya pukul 21.00 Wita ER ditahan di ruang tahanan Polres Bulukumba,” jelas Ipda Ali.
Apakah kasus Korupsi dana BOK senilai Rp.13,4 Miliar ini tersangkanya hanya 1 orang,? Spontan Kanit Tipidkor menegaskan, penetapan tersangka ER, setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, pada 2 Maret 2021 lalu.
” Jadi nanti kita lihat perkembangannya, Insya Allah akan kami sampaikan,” jelas Kanit Tipidkor Polres Bulukumba.
Ipda Ali menyampaikan, anggaran BOK Dinas Kesehatan Bulukumba pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp.17,5 miliar, diperuntukan kepada 20 Puskesmas sebesar
Namun katanya sesuai hasil pemeriksaan saksi saksi, yang terealisasi hanya Rp.5,7 miliar, dan Rp2 miliar lainnya di realisasikan Dinas Kesehatan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan tim dana BOK tahun 2019 itu kami menemukan kerugian negara sebanyak Rp11,6 millyar. Kemudian sesuai hasil audit BPK tahun 2020 bertambah sebesar Rp1,7 milyar, sehingga total kerugian negara sebesar R. 13,4 millyar,” sebut Ipda Ali.-(*)