Batitong Maro Polres Tator Ringkus ki Sindikat Perdagangan Orang Anak Bawah Umur Mau Dijual
BugisPos – Satreskrim Polres Tana Toraja meringkus dua orang terduga pelaku Sindikat Perdagangan orang.
Dua pelaku tersebut diamankan tim ‘Batitong Maro’ di sebuah tempat hiburan malam di Luwuk Banggai. Minggu 7 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo, S.H., M.H bersama Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan dalam konferensi pers, Sabtu 13 Maret 2021.
Tersangka W(24) merupakan warga Tana Toraja sebagai perekrut, sedangkan SS(37) warga Luwuk Banggai sebagai penyalur yang memfasilitasi transportasi dan penampungan korban.
Nahas yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan manusia tersebut merupakan anak dibawah umur. Dimana diantaranya 2 berumur 17 tahun dan satu orang 16 tahun.
Mulai dari iming-iming dipekerjakan di Manado sebagai SPG dengan gaji tinggi dan fasilitas yang bagus, korban malah dibawah ke Luwuk Banggai.
Mengira hanya akan transit di Luwuk ternyata perjalanan sampai disitu. Sempat akan dijajakan ditempat hiburan malam, korban pun menelepon keluarganya dan langsung dijemput di Luwuk Banggai.
Awalnya kasus tersebut dikembangkan dari laporan perkelahian remaja yang berbuntut pengrusakan alat komunikasi korban oleh tetangga korban sendiri, yang kemudian dengan alasan pelaku disuruh oleh seseorang dari Luwuk Banggai.
Dari peristiwa tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengungkap dugaan sindikat perdagangan orang.
Tersangka kini menekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja dan dijerat pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman hukuman Pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Peringatan: Jangan mudah tergiur dengan Iming-iming pekerjaan yang gampang dan nyaman tanpa pertimbangan yang matang.