HTTP Status[404] Errno [0]

Bijak ki, Simak Empat Instruksi Bupati Suardi Saleh dalam Sinkronkan RPJMD Lima Tahunan

15 March 2021 22:18
Bijak ki, Simak Empat Instruksi Bupati Suardi Saleh dalam Sinkronkan RPJMD Lima Tahunan
Dalam penyampaian di Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru 2016, sub visi "Taat Azas dan Bermartabat" dinaikkan levelnya ke "Mandiri dan Berkeadilan", yang disampaikan di Ruang Pertemuan Bappeda Barru, Senin (15/3/2021), pagi tadi.

BugisPos — Rencana yang sempurna, adalah jaminan 90 persen keberhasilan implementasi” demikian pepatah mengatakannya. Terpenuhinya pemahaman atas Good Governance atau asas-asas umum pemerintahan yang baik serta meningkatnya citra Pemda Barru dan masyarakatnya sebagai sebuah Daerah yang bermartabat, membuat Pasangan Bupati Barru Ir H Suardi Saleh M.Si dan Wakil Bupati Barru Kompol (Purn) Aska Mappe, SH, menaikkan arah perencanaan Visi Misi Lima Tahunan Pemerintahannya.

Dalam penyampaian di Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru 2016, sub visi “Taat Azas dan Bermartabat” dinaikkan levelnya ke “Mandiri dan Berkeadilan”, yang disampaikan di Ruang Pertemuan Bappeda Barru, Senin (15/3/2021), pagi tadi.

“Alhamdulillah, kita telah mencapai posisi sesuai arahan pemerintah untuk terapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan beberapa penghargaan seperti Opini WTP Empat Tahun berurut dan adanya TPP berbasis disiplin dan kinerja, karena itu kita menaikkan harapan arah pembangunan pemerintahan, ke Mandiri dan Berkeadilan,” sebut Bupati Suardi Saleh meyakinkan. Ia memahami, bahwa sistem dan proses yang telah terbangun di periode pertamanya, akan tetap terjaga, dan harus ditingkatkan agar cita-cita untuk lebih maju dan lebih sejahtera, dapat terarah, dipahami, dan tercapai.

Olehnya, Bupati yang terpilih kembali di periode keduanya ini, memberikan instruksi kepada seluruh Pejabat OPD, disaksikan elemen pemerintahan lainnya dan berbagai levelitas perwakilan organisasi kemasyarakatan yang hadir.

“Manfaat dan fungsi perencanaan adalah
sebagai penuntun arah untuk menetapkan standar dan kualitas,” sebut Bupati Barru yang dengan cerdas menyampaikan makna konsutasi publik sebagai penyempurnaan perencanaan yang partisipatif, berkesinambungan dan holistik. Ia berharap, agar perencanaan yang baik bisa mencapai keberhasilan, sebagaimana periode pertamanya.

Ini bunyi instruksi Bupati Barru kepada Perangkat Daerahnya di Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2021-2026, :

Pertama, seluruh Perangkat Daerah agar dapat
menjabarkan visi dan misi Kabupaten Barru sebaik-baiknya, dengan cara menyusun sasaran OPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi, Disamping itu,
perhatikan pula penjabaran Visi Misi Gubernur Sulawesi Selatan, terutama terkait dengan sektor yang bisa di sinergikan dan sesuai dengan potensi yang dimiliki kedalam dokumen RPJMD Kabupaten Barru.

Kedua, Penerapan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Jo yang kemudian dilengkapi melalui Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020 terkait pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur kedalam Program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan organisasi perangkat daerah, membawa konsekuensi yang besar yakni dibutuhkannya penyesuaian terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan) dengan melakukan penyusaian dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708, untuk itu diharapkan
segera dilaksanakan Pembuatan SOTK Baru sesuai urusan kewenangan sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020.

Ketiga, Perlu perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program agar dapat dilakukan secara nyata. Upayakan dengan
baik agar program kegiatan yang direncanakan tetap berorientasi pada pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan yang tak kalah pentingnya dapat bermanfaat untuk rakyat terutama dalam peningkatan
kesejahteraan dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan.

Keempat, rasionalisasi program kegiatan. Maksudnya adalah, program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat
harus benar-benar dirasionalkan.

(Humas Barru)

268 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya