Jarrako, Pelaku Pengrusakan Pipa Pamsimas di Tuntut 3 Tahun Penjara
Jeneponto- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto hari ini membacakan putusan tuntutan penjara terhadap kedua pelaku pengrusakan Pipa Pamsimas yang terjadi di Dusun Sunggumanai, Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto menuntut kedua pelaku dengan tuntutan 3 Tahun penjara.
“Kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara dalam pasal 170 KUHP,” ucap Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Jeneponto Arief Karyadi.
Ditempat yang sama, Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto mengatakan jika tuntutan Jaksa penuntut umum kepada kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 170.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, maka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Kata Hary Kasipidum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur mengatakan jika dirinya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dengan kinerja lembaga keadilan di Jeneponto.
“Tentunya kinerja Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto serta Pengadilan Negeri Jeneponto membuat dirinya merasa bangga. Pasalnya, lembaga hukum tersebut dinilai masih bisa membuktikan jika hukum itu masih berlaku,” pungkasnya.