HTTP Status[404] Errno [0]

Dispopar Enrekang Sosialisasikan ki Penerapan Prokes pada Wisata Pendakian Latimojong

18 March 2021 20:08
Dispopar Enrekang Sosialisasikan ki Penerapan Prokes pada Wisata Pendakian Latimojong

BugisPos — Obyek wisata jalur pendakian gunung Latimojong kembali dibuka untuk umum mulai tanggal 1 Maret 2021. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Enrekang selaku penanggungjawab obyek tersebut langsung melakukan pembenahan.

Fokus mereka adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Latimojong dan Desa Pepandungan.

Jalur pendakian yang dibuka adalah jalur Dusun Angin-Angin dan Dusun Karangan Desa Latimojong, serta Desa Pepandungan. Lokasi ini menjadi fokus utama Dispopar memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Sebagai langkah awal, kami memberikan sosialisasi kepada warga yang ada di Desa Latimojong dan Desa Pepandungan, terkait persiapan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Latimojong,” jelas Kadispopar, Dadang Sumarna, Kamis 18 Maret 2021.

Sosialisasi itu dimulai di Dusun Karangan Desa Latimojong akhir bulan lalu. Kadispopar, Dadang Sumarna memberikan pemahaman didepan warga usai melaksanakan shalat Jum’at di Masjjid Dusun Karangan. Beberapa poin yang disampaikan diantaranya penerapan protokol kesehatan.

“Ini wajib diterapkan oleh seluruh pendaki yang datang. Masyarakat yang ada di Karangan senantiasa memperingati pendaki agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,” kata Dadang Sumarna.

Sama halnya di Desa Pepandungan Kecamatan Baraka, Dadang Sumarna memberikan edukasi kepada warga agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan kepada para pendaki.

“Pendaki yang berasal dari luar Kabupaten Enrekang, wajib memperlihatkan surat keterangan rapid antigen,” jelas Dadang Sumarna.

Saat melakukan sosialisasi, Dadang Sumarna bersama staf Dispopar menyempatkan melakukan pendakian hingga pos 1 jalur Dusun Karangan maupun jalur Desa Pepandungan.

Laporan : syafar

236 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya