Matemija,Unras Terkait Maklumat Bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang
BugisPos — (Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat), menggelar unjuk rasa terkait maklumat forkopimda Kabupaten Enrekang, tentang pembatasan pusat pembelanjaan seperti, warung makan, warung kopi, cafe, toko modern serta pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dimana maklumat ini, waktu operasi sampai pukul 22.00 Wita.
Aksi demo dimulai dari bundaran patung bambu jalan HOS Cokroaminoto kelurahan Juppandang, Enrekang, sambi bakar ban mereka berorasi bergantian, di atas mobil pickup, selang beberapa menit mereka melanjutkan ke kantor DPRD kabupaten Enrekang, berorasi, Senin 22/03/2021.
Dalam wawancaranya jenderal lapangan “Bani, menguraikan, dalam Unras ini, dengan adanya maklumat bersama yang mengacu pada instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman tatanan pelaksanaan (new normal) dimasa pandemi covid-19, dimana maklumat ini tidak sesuai. Seharusnya ia mengacu pada instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021. Maka maklumat yang dilakukan Forkopimda Kabupaten Enrekang, adalah cacat hukum tidak inkonstitusional, “terang Bani, jenderal lapangan.
Selebaran pernyataan sikap (Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat), sehubungan dengan maklumat bersama forkopimda kabupaten Enrekang, yang dimana didalam maklumat bersama Forkopimda ini, rujukan atau acuan yang digunakan adalah instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, maklumat tersebut tidak memiliki landasan analisis dan hanya menimbulkan kerugian masyarakat ditengah pandemi covid-19, pasalnya dalam data pertumbuhan covid 19 di Enrekang sudah landai bahkan sudah berada di Zona kuning.
Tentunya ini, sudah tidak sejalan dengan instruksi Mendagri ( in – Mendagri) terbaru nomor 5 tahun 2021, yang diterbitkan 4 Maret 2021, ditegaskan juga dalam instruksi Mendagri yang terbaru adalah pemberlakuan PPKM sesuai dengan protokol kesehatan, bukan ditiadakannya kegiatan masyarakat, ini juga dikuatkan dengan, maklumat Kapolri Nomor ; MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran covid 19, tidak berlaku lagi mulai Jumat 26/06/2020, masyarakat diperbolehkan menggelar pesta pernikahan dan lainnya, namun tidak dengan stop protokol kesehatan.
Dalam Diktum ke 16- Inmendagri no 5 tahun 2021 yang sangat jelas masa berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Sementara dalam maklumat bersama yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Enrekang tidak dijabarkan sampai kapan masa berlakunya.
Jelas bahwa Pemda Enrekang tidak Update dalam mengambil rujukan kebijakan yang tentunya berdampak langsung bagi masyarakat. Ditambah dengan diberlakukannya jam pembatasan perbelanjaan bagi para pelaku usah, makanan, warung kopi, cafe, toko modern, waktu operasi dibatasi sampai pukul 22.00, tentunya membunuh perekonomian bagi pedagang kecil.
Ditempat itu juga, wak jenlap, “Misba, yang tergabung dalam (Aliansi Masyarakat Enrekang Menggugat), melakukan aksi unjuk rasa terkait (In-me daging) nomo 3 tahun 2021, cabut maklumat inkonstitusional bersama Forkopimda yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2021. Hilangkan jam pembatasan pusat perbelanjaan demi memulihkan perekonomian ditengah pandemi covid-19, “tegas Misba Wakil Jenderal Lapangan.
Sumber : Syafar