Pasang ki Papan Bicara, Ahli Waris Tjalo CS Disaksikan Lurah Tanamanai
Luwu, Bugispos.com – Pemasangan patok dan papan bicara atas nama Tjalo CS diwakili oleh dua ahli waris yakni H. Ilyas Haswal dan Muchtar di tanah seluas 12. 966. M yang diklaim pihak lain.
Pemasangan patok dan papan bicara tersebut yang terletak di lingkungan Cinaduri Kelurahan Tanamanai Kec. Belopa, Kab. Luwu, Selasa 23 Maret 2021.
Berdasarkan salinan putusan banding No. 148/PTD/1986/PT.UJ.PDG, dimana dijelaskan ada 4 sawah yang pernah digugat, hanya mengenai dua bidang sawah yang masuk meliputi Sambeko dan Galumpang.
Pihak ahli waris juga menerangkan bahwa kami mengantongi bukti lain atas kepemilikan tanah tersebut.
Seperti surat pernyataan atas nama Abd. Rachman kepala desa badjo tahun 1970. Kaso Ambe Rukka tahun 1972.
Ditambah keterangan kesaksian Opu Tjella tahun 1970. Surat gadai atas nama Opu lebang (Opu senga) tahun 1959, dan surat Tjiwa/pajak atas nama Tjalo CS tahun 1953-2006.
Menurut keterangan ahli waris atas nama Muchtar dan H. Ilyas Haswal mengatakan berdasarkan bukti yang ada, maka terkait pemasangan papan bicara, kami melakukannya sesuai bukti kepemilikan yang sah.
Muchtar menjelaskan sudah berapa kali mengingatkan mulai sejak waktu dikuasakan ke Opu Dg. Palece bahkan sawah ini sudah pernah kami ambil kembali di tahun 2002.
“Tapi Karena Opu Dg. Palece merasa malu sehingga dia minta jangan dulu diambil kembali, nanti setelah saya meninggal baru diambil,” kata salah satu ahli waris Muchtar cucu tertua Tjalo.
Jadi terpaksa waktu itu kami ikuti dan sawah dikembalikan lagi ke Opu Dg. Palece. Kemudian dari Opu Dg. Palece mengalihkan ke pengelola atas nama H. Palile.
Sambung, Muchtar setelah meninggal Opu Dg. Palece sekitar dua tiga tahun kami kembali mengusut lagi.
Karena Opu Dg. Palece itu kan sudah meninggal, maka sesuai pesannya waktu itu, saya kembali menemui pengelola sawah untuk mengingatkan bahwa sudah waktunya ahli waris mengelola lahan tersebut.
Dimana ia mengetahui bahwah sawah itu adalah milik nenek kami sendiri.
Tapi alhasil pengelola mengatakan kalau sawah tersebut digadai Andi adda ke pengelola H. Palile senilai 15 juta pada tahun 2006.
Mendengar pengakuan itu, kami ahli waris dari pemilik sawah yang sah jelas kaget. Lantas mempertanyakan kenapa di gadai, jelas -jelas ini bukan milik pengelola.
Tidak sampai disitu, beberapa kali kita meminta bukti alas hak kepada pengelola, tapi sampai hari ini bukti itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami.
“Maka dengan adanya pemasangan patok papan bicara ini, kami tentu berharap ini menjadi solusi dan titik terang untuk mendapatkan hak ahli waris yang sah berdasarkan bukti yang ada,” ujar Muchtar
Kendati demikian, tentu yang merasa keberatan silahkan perlihatkan bukti- bukti yang anda miliki.
Untuk sekedar diketahui bahwa ahli waris dari nenek Tjalo cs berjumlah lima orang.
Diantaranya Muchtar, H. Ilyas Haswal, Patmawati Abbas, Rahmat Tahir, dan Rosmini Tajuddin.
Sementara itu, di tempat yang sama Lurah Tanamanai Musriadhi di temui di lokasi pemasangan patok papan bicara mengatakan kehadirannya itu selaku pemerintah dan pelayan. ucap kepada media Bugispos.com
Musriadhi menjelaskan menyaksikan pemasangan patok dan papan bicara di tengah-tengah lokasi ini bersama bapak Muchtar dan H. Ilyas Haswal selaku pemerintah menindaklanjuti surat yang masuk terkait peninjauan lokasi tersebut.
Dimana pihak ahli waris mengklaim lokasi ini adalah miliknya dengan bukti – bukti yang mereka pegang.
“Perlu saya sampaikan bahwa dengan adanya pemasangan ini, kami selaku pemerintah setempat akan meminta konfirmasi kepada pihak yang selama ini mengklaim dan mengelola lokasi tersebut,”
Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan. Iya paling tidak tujuh hari setelah adanya pemasangan papan bicara proses mediasi kepada yang bersangkutan dalam hal ini saudara Andi adda. tegas Musriadhi. (Sila).