Walikota Makassar Hadiri ki Peresmian Sistem Tilang ETLE
BugisPos — Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi beroperasi hari ini secara nasional. Di Makassar sendiri dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar secara virtual, Selasa (23/3/21).
Melalui kamera ETLE ini pengendara baik mobil maupun motor akan dipantau oleh 16 kamera yang dipasang di sepanjang ruas jalan jalan di Kota Makassar.
Beberapa ruas jalan tersebut diantaranya yaitu di Jalan Urip Sumoharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.
Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik Namun, tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran diantaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ucap Danny Pomanto usai menghadiri launching ETLE.
Danny yang memperoleh penghargaan dari Kapolda Sulsel berkat peran sertanya dalam mendukung ETLE mengatakan, kedepan pihaknya siap untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kamera.
” Pemerintah Kota Makassar sudah siap mensupport teknologinya kedepan, baik dari sisi kualitas kamera dan kuantitasnya. Apalagi jika ada pembangunan baru atau gedung publik maka diwajibkan memasang kamera cctv yang lebih bagus,” paparnya.
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan program ETLE ini sudah diinisiasi sejak kepemimpinan Danny saat menjabat walikota periode pertamanya
“Tidak ada lagi tilangan di tempat, langsung kita kirimi surat ke pihak bersangkutan program ini sudah ada di jamannya pak Danny kepemimpinan beliau sebelumnya. sekarang kita bersinergi menyempurnakan lebih baik lagi. Ini sinergitas kami bersama pemkot,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan pengendara yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas, mekanismenya adalah tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.
“Nanti kita capture lewat pantauan di command center polrestabes. Lalu di tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta penelitiannya. Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda melalui bank,” jelasnya.
Penggunaan sistem ETLE secara nasional bertujuan untuk menekan laju pelanggaran baik pengendara roda empat maupun roda dua, serta menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.
Sumber : Hidayat