RT RW Baiknya Bukan mi dari ASN
BugisPos.com—Pergantian Ketua RT RW di Kota Makassar ke depan diharapkan agar supaya Pemilihan atau Pengangkatan Ketua RT dan RW jangan lagi dari unsur ASN, karena susah sekali menjaga kenetralannya dalam menghadapi Pemilu baik Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota serta Legislatif.
Demikian dikemukakan ketua Sahabat DP Kecamatan Manggala, Ir.Rusdin Muchtar, MM.
Dikatakan, pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu. Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.
Sejalan dengan pendapat Rusdin, Asisten Komisioner Komisi ASN (KASN) DR. Irwansyah memaparkan, ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
Menghadiri deklarasi calon
Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
Ikut kampanye dengan atribut PNS
Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
Menghadiri acara partai politik (Parpol)
Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
Menjadi anggota atau pengurus parpol
Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.
“Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu. Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya,” papar Irwansyah.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam.
“Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda,” kata Waluyo, sebagaimana yang dikutip Kompas.com
Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sumber : Rusdin Muchtar