HTTP Status[404] Errno [0]

Rapat Paripurna, Ini mi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Wajo Tahun 2020

28 April 2021 19:58
Rapat Paripurna, Ini mi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Wajo Tahun 2020
Rapat Paripurna Istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I. H. Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II. H. Andi Senurdin Husaini

BUGISPOS.COM, WAJO – Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Wajo Tanggal 27 April 2021 Perihal Membahas dan Menetapkan Agenda dan Jadwal Rapat DPRD untuk Bulan Mei dan pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo 2020, dilanjutkan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa membacakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut. Selasa 27 April 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Wajo (Lantai II), malam sekitar pukul 23.40 Wita.

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD, H. Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I. H. Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II. H. Andi Senurdin Husaini, juga diikuti anggota DPRD yang hadir, Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Forkopimda dan kepala dinas maupun perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Wajo 2020 yang dibacakan Taqwa Gaffar Ketua pansus DPRD Wajo yang juga selaku Ketua komisi lll DPRD Wajo menyebutkan, untuk mengawal apa yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Wajo, maka DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan salah satu melakukan pembahasan Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Wajo Tahun 2020. Atas dasar hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo memberikan catatan catatan setrategis/rekomendasi.
Untuk mencapai sinergitas yang telah ditetapkan dan mendukung jalannya pemerintahan kedepan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo merekomendasikan :
1. Dinas Pendidikan
Diharapkan pemerintah daerah untuk menganggarkan kegiatan sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) sebagaimana amanah dan Permen 10 Tahun 2010 Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyt Pendanaan pengelolaan PIP pada Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota atau sumber lain yang tidak mengikat

2. Dinas Kesehatan
Terkait dengan urusan kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintan Daerah khususnya pada Rumah Sakit Sa di sarankan agar pelayanan RSU Shwa harus dapat bersaing dengan klinik swasta dan rumah sakit yang ada di daerah lain serta senantiasa mencari solusi agar bisa bersaing idhususnya dalam bidang pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang harus di perhatikan adalah sarana dan prasarana yang memadal, ketersediaan fasilitas dan SDM yang terampil

3. Dinas PUPR-P Kab Wajo
Diharapkan kepada Pemerintah melalul Dinas PUPR-P Kab Wajo untuk merampungkan data klasifikasi Jalan berdasarkan Peraturan Bupati Wajo terkait Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah untuk mengidentifikasi klasifikasi jalan untuk dimasukkan ke database sehingga jika rapat implementasi penjabaran APBD 2021 bdak ada lagi jalan yang tumpang tindih berdasarkan Peraturan Bupati.

4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Program penataan kawasan pemukiman kumuh diharapkan pelaksanaannya tidak hanya berfokus di satu kecamatan melainka tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo, dan pengusulannya harus sesuai dengan indicator atau persyaratan yang telah ditentukan

5. Kantor Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
1. Bahwa dan pagu yang diberikan semua kegiatan perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan karena banyak resiko yang dihadapi aparat Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan sesual dengan tugas dan fungsi dalam bidang urusan ketentraman dan ketertiban.
2. Agar jika memungkinkan pada penyusunan anggaran perubahan Tahun 2021 atau penyusunan anggaran pokok tahun 2022 untuk memasukkan pengadaan kendaraan dinas yang berfungsi sebagal kendaraan patroli dan penanganan pertama kebakaran baik digunakan di area luas maupun area jangkauan padat penduduk.

Urusan pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar:
a. Tenaga Kerja
1. Terkalt DisnakerTrans untuk mencipatakan tenaga kerja terampil dan terlatih, maka diharapkan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mencetak alumnus yang berdaya saing di bidangnya selanjutnya untuk itu diharapkan DisnakerTrans melengkapi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (Instruktur) sebagaiman misi dalam RPJMD.
b. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak. 2. Terkait DisnakerTrans untuk menciptakan tenaga kerja terampil dan terlatih, maka diharapkan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mencetak alumnus yang berdaya saing di bidangnya selanjutnya untuk itu diharapkan DisnakerTrans melengkapi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (Instruktur) sebagaiman misi dalam RPJMD.

c. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak.
1. Terkait DisnakerTrans untuk mencipatakan tenaga kerja terampil dan terlatih, maka diharapkan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mencetak alumnus yang berdaya saing di bidangnya selanjutnya untuk itu diharapkan Disnaker Trans melengkapi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (Instruktur) sebagaimana misi dalam RPJMD.

Setelah pembacaan hasil rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Wajo 2020, dokumen tersebut diserahkan langsung pimpinan DPRD.

201 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya