TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayar ki Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Sulbar–Rapat Finalisasi Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Lingkup Pemprov Sulbar berlangsung di Sekprov Sulbar, Kamis 29 April 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi, Darwin Jusuf, Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggasali, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Arianto serta OPD terkait lainya.
Dalam pertemuan itu disimpulan bahwa Pembayaran TPP akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan ketentuan administrasi pembayarannya hanya di bulan Januari-Maret.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama, SPJ TPP untuk Januari- April adalah masa percobaan sesuai Pasal 25 Peraturan Gubernur (Pergub). Maka dimungkinkan untuk e-kinerja dan presensi online dilakukan manual.
“Untuk memudahkan pembayaran disegerakan, kita merujuk pada Pasal 25, capaian kinerja pada masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, semuanya dinilai 100 persen,”ucap Idris
Idris menekankan, meskipun dalam penyempurnaan kelas jabatan, terkait dukungan administrasi semua ASN melakukan SPJ secara manual, namun tetap harus membiasakan penggunaan e-kinerja.
Mengenai kondisi kerja pada beberapa lampiran Pergub, Idris meminta, agar di evaluasi yang mana diinginkan mengalami perubahan, seperti terkait posisi penilaian TPP untuk pejabat eselon I, perhitungan beban kerjanya sebesar 75 persen dan prestasi kerjanya 25 persen.
Kemudian, untuk pejabat eselon II sampai eselon IV perhitungan beban kerjanya menjadi 85 persen dan prestasi kerjanya 15 persen. Sedangkan untuk pelaksana dan fungsional, beban kerjanya 75 persen dan prestasi kerjanya 25 persen.
“Setiap perubahan dan Pergub TPP diputuskan melalui SK Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan yang terakhir kehadiran dan keaktifan ASN harus ada catatan dari pimpinan OPD,”tutup Idris (ayu)
Advertorial