HTTP Status[404] Errno [0]

Jelang Idul Fitri 1442 H, Bupati Lutim Monitoring ki Pasar Wawondula

08 May 2021 20:56
Jelang Idul Fitri 1442 H, Bupati Lutim Monitoring ki Pasar Wawondula
Dalam kunjungan kerja tersebut, H. Budiman melakukan monitoring di Pasar Wawondula di Kecamatan Towuti.

Lutim, Bugispos.com – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, Bupati Luwu Timur (Lutim), H. Budiman Hakim bersama jajarannya lakukan kunjungan kerja (Kunker) di wilayah Kecamatan Towuti, Kabupaten Lutim, Sabtu (8/5/21).

Dalam kunjungan kerja tersebut, H. Budiman melakukan monitoring di Pasar Wawondula di Kecamatan Towuti.

Saat melakukan monitoring di Pasar Wawondula, Bupati Luwu Timur H. Budiman didampingi Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pengembangan Insfratruktur Lutim Senfry Oktovianus, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Lutim Rosmiaty Alwy dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemkab Lutim.

Dalam kegiatan monitoring sembilan bahan makanan pokok (Sembako) di Pasar Wawondula tersebut, Budiman mengajak dan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli di pasar itu, untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

” Saya harap bapak/ibu yang melakukan aktivitas jual-beli di pasar ini, agar selalu mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ingat agar selalu menjaga jarak, rajin cuci tangan dan pakai masker,” imbau H. Budiman.

Sebagai informasi, dalam kunker kali ini, orang nomor satu di bumi Batara Guru bersama rombongannya, tidak hanya memantau harga Sembako jelang perayaan Idul Fitri 1442 H / 2021 M pada sejumlah pasar yang ada di Luwu Timur, termasuk di Pasar Wawondula.

Karena selain memantau harga Sembako, mereka juga melakukan pemantauan terhadap barang- barang dagangan yang diperjual-belikan di pasar.

Bupati bersama rombongannya, juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah jenis barang dagangan, untuk mengetahui apakah barang itu, masih layak untuk dikonsumsi atau tidak.

Kalau ada barang expired atau kadaluarsa ditemukan, maka akan ditarik dari peredaran dan penjualnya diberikan sanksi teguran. Hal itu dilakukan guna menghindarkan masyarakat dari resiko, jika mengkonsumsi barang atau obat yang kadaluarsa.(Sila).

492 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya