HTTP Status[404] Errno [0]

Nasir Rurung Minta ki Masyarakat Pahami Perda Bantuan Hukum

03 June 2021 16:15
Nasir Rurung Minta ki Masyarakat Pahami Perda Bantuan Hukum
Nasir rurung mengatakan, sosialisasi tentang regulasi ini, sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum nemahami bahkan tahu terkait Perda 7/2015 tentang Bantuan Hukum.

BugisPos — Anggota DPRD Kota Makassar H Muh Nasir Rurung menyelenggarakan Sosialisasi perda kota Makassar No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, Selasa, (18/05/2021) di Grand Town Hotel Kota Makassar.

Nasir rurung mengatakan, sosialisasi tentang regulasi ini, sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum nemahami bahkan tahu terkait Perda 7/2015 tentang Bantuan Hukum. Sehingga, dirinya berharap agar bisa memahami Perda Bantuan Hukum ini.

“Kenapa saya angkat perda ini, agar masyarakat tahu bahwa warga Indonesia semua sama di mata hukum. Tidak hanya itu, warga berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis,” kata Ketua DPD Partai Berkarya itu.

Nasir rurrung menambahkan, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya didaerah pemilihan beliau.

“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal kan ada pendampingan hukum gratis nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya.

Hadir sebagai Narasumber dari ketua LBH. PHAM & Konsultan Hukum & Mediator Non Litigasi Kota Makassar Ayuzar, ST, SH dan Praktisi Hukum Muh. Falaq SH.

151 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya