Matemija, Warga Desa Watangrumpia Datangi DPRD Wajo Terkait Dugaan Money Politic.
BUGISPOS.COM Ratusan masyarakat Desa Watangrumpia , Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan money politic. Rabu, 02/06/2021
Aksi damai didampingi LSM Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo, di kodinatori Jumardi sebagai pendamping sejumlah aspirator mengungkapkan kalau praktek di desa tersebut jelas jelas terjadi adanya money politic yang terjadi bahkan parahnya dilakukan oleh oknum oknum BPD desa setempat dan dusun, untuk kami mewakili masyarakat desa Watangrumpia agar ini bisa ada tindak lanjut atau tindakan kedepan agar ini tidak terjadi dan terulang juga agar gesekan gesekan yang bisa saja terjadi itu bisa terhindarkan.Ucapnya
Dari seluruh masyarakat yang datang, ada dua masyarakat berinisial AM dan AB menyampaikan telah diberikan uang oleh peluncur Calon Kepala Desa Watanrumpia berinisial BSH, dari 100.000 sampai 400.000, terangnya di hadapan awak media dan DPRD yang diabadikan dalam rekaman video, suara’ dan gambar
Wakil Ketua II H. Andi Senurdin Husaini, dalam penerimaan aspirasinya siap menindaklanjuti, dan apapun itu namanya Money Politik dilarang tuturnya
“Saya harapkan kepada masyarakat coba pilih pemimpin yang ahlaknya bagus dan berkompetensi, karena bagaimana mau mensejahterakan masyarkat kalau tìdak berkompetensi, “harapnya
Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Anggota Komisi I, Andi Suleha Selle dan Andi Malle, Kabid Pemdes, Saiful MD.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful MD, menyampaikan kepada para aspirasi, bahwa Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 di Pasal 46
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.
(2) Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.
(3) Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.
(4) Mekanisme pengaduan dan Penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Di Pilkades Watan Rumpia kami tidak menerima aduan dua hari setelahnya, maka kami anggap aman tidak ada masalah,” jelasnya kepada para Aspirasi dan DPRD Kabupaten Wajo