HTTP Status[404] Errno [0]

Madeceng, Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kades Terpilih Oleh Bupati Wajo

07 June 2021 23:00
Madeceng, Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Kades Terpilih Oleh Bupati Wajo
Kepala Desa terpilih merupakan tindaklanjut dari hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar hari selasa tanggal 25 Mei 2021 lalu yang diikuti 366 calon kepala desa, sedangkan untuk kepala desa terpilih sebanyak 103 orang

BugisPos.com —Bupati Dr. H. Amran Mahmud melantik dan mengambil Sumpah 103 Kepala Desa (kades) terpilih periode 2021-2026 di ruang pola kantor bupati wajo senin
(7/ 6/2021).

Kepala Desa terpilih merupakan tindaklanjut dari hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar hari selasa tanggal 25 Mei 2021 lalu yang diikuti 366 calon kepala desa, sedangkan untuk kepala desa terpilih sebanyak 103 orang.

Pelantikan dilakukan dua Sesion pelantikan, untuk Sesion pertama sebanyak 50 kades kecamatan Pammana, Tanasitolo, Sabbangparu, Belawa, Maniangpajo dan Majauleng dan sesion kedua itu 53 kades, kecamatan Keera, Gilireng, Sajoanging, Pitumpanua, Bola, Takkalalla dan Penrang, ini disesuaikan dengan prokes kesehatan dalam masa pandemi covid19 yang masih melanda.

Para Kades terpilih menerima Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala Desa dan Penyematan tanda jabatan dari Bupati wajo. Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara (BA) Pengambilan sumpah janji secara simbolis, dilaksanakan perwakilan Kades tiap Kecamatan.

Turut hadir Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Wajo, wakapolres wajo, kepala kejaksaan wajo, Para kepala OPD Kabupaten wajo, Camat se Kab. Wajo, serta para Keluarga para Kepala Desa yang dilantik.

Dalam sambutan, Bupati menyampaikan ucapan rasa terimahkasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo yang telah berpatisipasi untuk mengikuti Pilkades serentak dan mencerminkan adanya kesadaran warga masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka pada Tanggal 25 Mei lalu.

Kata dia, kepala desa merupakan pengambilan keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya, atas semua kepentingan masyarakat desa, demi membangun serta memajukan desa dan warganya harus senantiasa ditonjolkan.

Pemerintahan desa dan pemerintah kabupaten adalah satu kesatuan, untuk itu, saya harapkan kepada seluruh pemerintah desa memperhatikan sinergitas antara perencanaan pembangunan di desa dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Wajo, ujar Bupati Wajo.
(Andi baso)

670 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya