HTTP Status[404] Errno [0]

PPDB Sulsel 2021, ini mi yang Boleh dan Tak Boleh

08 June 2021 13:15
PPDB Sulsel 2021, ini mi yang Boleh dan Tak Boleh
Gambar Ilutrasi ji ini nah

BugisPos — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulsel untuk tingkat SMA/SMK telah dimulai pada tanggal 7 Juni 2021.

PPDB 2021 dibuka dengan pendaftaran Boarding School atau sekolah yang berasrama yang dimulai pada tanggal 7-9 Juni 2021 dan pengumuman kelulusan mulai tanggal 11 – 13 Juni 2021.

Untuk sistem reguler yang terdiri dari 4 tahap seleksi yaitu sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi yang dimulai pada tanggal 14 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021 dengan masing-masing tahap pendaftaran.

Untuk sistem Zonasi, dimulai pada 14 – 17 Juni 2021, Afirmasi 21 – 24 Juni 2021, Perpindahan Orang Tua 28-29 Juni 2021 dan Jalur Prestasi 5 – 9 Juli 2021.

Ada sejumlah keluhan dari beberapa calon orang tua siswa yang karena dalam keadaan pandemi menanyakan terkait apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan oleh pihak sekolah terkait PPDB Sulsel 2021.

Salah satunya dari Firman menanyakan kekhawatirannya terkait biaya-biaya yang timbul dari PPDB 2021 nantinya.

“Bagaimana mi itu PPDB 2021, Pak kira-kira berapa mi biaya dibayarkan untuk pendaftaran, apalagi saat ini pandemi, sangat susah mi kodong uang,” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Ketua PPDB Sulsel yang juga Kabid SMA Dinas Pendidikan Sulsel Dr. Idrus S.Pd, M.Pd ketika dihubungi BugisPos, Selasa (8/6/2021) menyatakan bahwa untuk PPDB Sulsel 2021 semuanya tanpa biaya.

“Jadi untuk PPDB 2021 biayanya semuanya free (bebas),” tegasnya.

“Untuk PPDB 2021, semua lulusan SMP bisa mendaftar sesuai kuota sekolah masing-masing,” ucapnya.

“Mengenai biaya-biaya atau sumbangan terkait pembangunan sekolah itu harus persetujuan dari paguyuban atau komite orang tua siswa dan tidak boleh ditentukan dari sekolah,” jelasnya.

“Jadi kalau ada pungutan yang berkedok sumbangan dan ditentukan besarannya oleh pihak sekolah itu pelanggaran, harus ditentukan oleh komite sekolah,” tambahnya.

“Untuk pengaduan terkait PPDB, kami siapkan posko pengaduan disetiap cabang-cabang dinas,” pungkasnya.

515 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya