Penulis : Andi Hasdullah (Pemerhati Pemerintahan)
Mari Dukung ki Andi Sudirman Sulaiman kembalikan WTP
BugisPos — Tekad Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk memperbaiki apa yang kurang saat ini tentu perlu didukung penuh terutama internal seluruh birokrasi, bagaimana merebut kembali opini WTP yang lepas setelah sebelumnya BPK memberikan opini WDP terhadap LKPD Pemprov Sulsel untuk tahun 2020.
Predikat WDP itu turun peringkat setelah 10 tahun berturut turut sulsel memdapat opini WTP. Perbaikan itu tentu perlu dukungan dan dorongan terutama dari internal pemerintahan bagaimana Pemprov Sulsel kembali bisa bangkit meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Yang pasti memang mesti melakukan sejumlah pembenahan tentu mulai dari menata kembali pensonil, penyelesaian semua utang, tertib pengelolaan keuangan, memperkuat sistem tatakelola digitalisasi, optimalisasi aspek manajemen (POAC) dan waskat atasan langsung sampai pada perkuatan peran fungsi Aparat Pengawas Intetnal Pemerintah (APIP).
Pengembalian opini WTP memang sangat urgensi karena disamping terkait akuntabilitas tatakelola pemerintahan juga menjadi penting karena Pemprov Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat didaerah berposisi selaku pembina pengawas kabupaten dan kota tentu mesti menjadi roll model bagi 24 kabupaten kota se Sulsel
Adapun Rujukan Opini BPK terhadap penilaian LKPD tersebut adalah sesuatu pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada setidaknya empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas kinerja dan sistem pengendalian intern.
Walaupun predikat WTP itu sendiri tidak menjamin suatu roda pemerintahan bebas korupsi akan tetapi menjadi salah satu tolak ukur capaian dalam tatakelola yang baik good governance sehingga penilaiaan opini itu terhadap laporan keuangan pemerintah setiap tahunnya menjadi target bergensi yang dikejar oleh setiap level pemerintahan mulai kementerian, provinsi dan kabupaten kota di Indonesia.
BPK dalam menilai memberikan empat jenis opini meliputi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan yang terburuk itu adalah Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).