HTTP Status[404] Errno [0]

Izin Pengelolaan Lingkungan Makin Mudah ki, DPLH Sulsel Gelar Sosialisasi PP 22 Tahun 2021

16 June 2021 17:05
Izin Pengelolaan Lingkungan Makin Mudah ki, DPLH Sulsel Gelar Sosialisasi PP 22 Tahun 2021
Sosialisasi bertempat di Ruang Rapat DPLH Prov. Sulsel, Rabu (16/06/2021) melalui aplikasi zoom meeting dipimpin langsung oleh Kepala DPLH Prov. Sulsel Ir. Andi Hasbi M.T, serta di ikuti Tim ahli komisi AMDAL,Tim Teknis Komisi Prov Sulsel, konsultan lingkungan,

BugisPos — Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) SulSel gelar sosialisasi PP 22 terkait Persetujuan Lingkungan.

Sosialisasi bertempat di Ruang Rapat DPLH Prov. Sulsel, Rabu (16/06/2021) melalui aplikasi zoom meeting dipimpin langsung oleh Kepala DPLH Prov. Sulsel Ir. Andi Hasbi M.T, serta di ikuti Tim ahli komisi AMDAL,Tim Teknis Komisi Prov Sulsel, konsultan lingkungan, serta Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kota se Provinsi Sulawesi Selatan.

Izin berusaha terkait pengelolaan lingkungan hidup kini semakin mudah. Hal itu sebagaimana yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sosialisasi mengenai kemudahan izin mengurus pengelolaan lingkungan itupun akan terus disosialisasikan melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kota.

Dalam aturan terbaru ini memiliki beberapa perubahan ketentuan terkait Amdal, utamanya terkait hubungan Amdal, persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Dalam aturan tersebut, Amdal menjadi prasayarat utama dalam pengambilan keputusan untuk memberikan izin suatu usaha dan kegiatan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 yang secara rinci menjelaskan prasyarat persetujuan lingkungan. Di antaranya Amdal dan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang harus dimiliki jika ingin mendapatkan persetujuan lingkungan.

Dalam PP 22/2021 juga mengatur tentang tambahan usaha yang mendapat pengecualian Amdal. Terdapat dua jenis yakni pertama adalah usaha di Kawasan hutan yang telah memiliki rencana Kelola hutan dan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kedua adalah kegiatan atau program pemerintah yang memiliki rencana induk (masterplan) yang juga dilengkapi dokumen KLHS.

Dalam proses pengurusan perizinannya tetap diarahkan ke Dinas PMPTSP Prov Sulsel, dan atau sesuai dengan kewenangannya Namun, dalam hal ini DPLH Sulsel lebih kepada memberikan pendampingan dan pembinaan terkait SOP untuk pengajuan keputusan kelayakan lingkungan yang menjadi syarat dalam perizinan berusaha.

283 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya