HTTP Status[404] Errno [0]

Tauwwa, Sambungan Baru PDAM Bisa mi Dicicil

16 June 2021 22:59
Tauwwa, Sambungan Baru PDAM Bisa mi Dicicil
PDAM Kota Makassar

BugisPos — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kini memunculkan inovasi terbarunya di tengah masih maraknya pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berupa upaya memberi keringanan biaya pasang baru sambungan PDAM.

Bahwa warga kota Makassar yang ingin memasang sabungan baru PDAM ke rumah mereka, mendapatkan dispensasi biaya dengan cara diangsur.

Aturan baru PDAM ini diatur dalam keputusan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Nomor: 084/B.3a/VI/2021 tentang Biaya Pemasangan Sambungan Baru dengan Cara Angsuran.

Kabag humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Anugrah Alkautzar lebih lanjut menjelaskan untuk biaya sambungan baru sistem angsuran ini hanya berlaku bagi calon pelanggan golongan tarif sosial dan rumah tangga 1 sampai dengan Rumah Tangga 4 ( R1 s/d R4). Tetapi dikecualikan bagi kelompok pelanggan dalam lingkungan perumahan.

Angga menambahkan, bagi calon pelanggan yang ingin melakukan sambungan baru, dapat langsung ke Kantor Wilayah Pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar terdekat. Kantor Wilayah PDAM meliputi kantor wilayah pelayanan I : JL. Andalas No. 105, kantor wilayah pelayanan II : Jl Tamalanrea Ruko Komp. BTP Blok M No. 26,
Kantor wilayah pelayanan III : JL. Prof. H. Abdurrahman Basalamah No. 3, dan kantor wilayah pelayanan IV : JL. Dr. Sam Ratulangi Nomor 3.

“Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 10 Juni 2021,” kata Angga sapaan akrab kabag humas perumda air minum kota Makassar, rabu (16/6/21).

Berikut Mekanisme Angsuran Biaya Pemasangan Sambungan Baru Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar :

  1. Total Biaya Pemasangan Sambungan Baru (Golongan Tarif Sosial dan R1 s/d R4) Rp. 2.139.000
  2. Angsuran Bulan Ke satu Rp. 1.139.000 dibayar pada saat proses administrasi pemasangan sambungan baru selesai.
  3. Angsuran Bulan Kedua Rp500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan.
  4. Angsuran Bulan Ketiga Rp 500.000 ditambahkan dengan tagihan air pelanggan di bulan berjalan (*)
190 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya