HTTP Status[404] Errno [0]

Kapolres Bulukumba Pimpin ki Press Release, Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

07 July 2021 16:56
Kapolres Bulukumba Pimpin ki Press Release, Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus

BugisPos.- Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK, M.Si, Rabu (7/7) memimpin Press Release terkait soal pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana dan kasus penyalahgunaan narkotika, di Mapolres Bulukumba.

Pada kesempatan itu, ikut mendampingi Kapolres, diantaranya Waka Polres Bulukumba Kompol Basri Jafar SH, Kasat Reskrim AKP.Bayu Wicaksono Febrianto, S.Ik, Kasat Narkoba Iptu.Baharuddin, Kasat Lantas AKP. Andhika AKP Trisna Wijaya S.IK dan Kasat Binmas AKP.Nurhadi.

Dihadapan awak media, AKBP.Suryono Ridho Murtedjo , yang baru 3 minggu menjabat sebagai Kapolres Bulukumba mengungkapkan, menjawab masukan dan laporan masyarakat terkait soal tindak pidana dan kasus penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya bersama jajaran terus melakukan tindakan penegakan hukum, dan hasilnya sejumlah pelaku tindak kriminal berhasil diamankan, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, yang kini sedang dalam proses penyidika

Dari sederetan kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Ponre Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang Sabtu 5 Juni 2021 pukul 02.30 dengan tersangka MAF, S dan SS, dan mengamankan barang bukti berupa 4 buah anak busur dan 2 Parang.

” Tersangka dijerat dengan pasal 351 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” sebut Kapolres.

Kemudian kasus yang terjadi di jalan Pandjaitan kecamatan Ujungbulu pada Kamis 10 Juni pukul 19:30 dengan tersangka AF, CW sementara 2 orang lainnya masih DPO yakni IR dan AA.

Kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 badik dan 1 busur dan tersangka dijerat dengan pasal 70 subsider pasal 351 junto pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu 20 Juni 2021pukul 20:30 di BTN 1 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, dengan pelaku berinisial SY, yang dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus lainnya yang ikut disampaikan, yaitu penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka perempuan HS dan RS.

” Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat masing – masing 7,25 gram dan 12 gram. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 Ayat 1, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres

Dihadapan awak media, Kapolres AKBP. Suryono menyampaikan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan, dengan mengedukasi masyarakat, mengajak untuk tidak melakukan kejahatan, melibatkan Satuan Binmas.

” Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat, kami bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus yang kini tersangkanya masih dalam proses penyidikan, dan ada diantaranya berstatus anak dibawah umur, sehingga proses penyidikannya dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba,” jelasnya.

Kapolres Bulukumba juga berharap, kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak kriminal atau tindak kejahatan, agar melaporkan ke pihak Kepolisian, karena bagaimanapun juga keterlibatan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan.-( SL )

504 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya