HTTP Status[404] Errno [0]

Tindak Lanjuti Surat Edaran, Satgas Covid-19 Laksanakan ki Rakor di RTH

07 July 2021 19:43
Tindak Lanjuti Surat Edaran, Satgas Covid-19 Laksanakan ki Rakor di RTH
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.Ik, MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kasat Pol PP Luwu, Danramil Belopa, BPBD Luwu, Dinas Kesehatan dan Si Bidokkes Polres luwu.

BugisPos — Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Luwu selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu, Tentang Pengetatan PPKM Mikro Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Luwu.

Satuan Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu, melaksanakan Rapat Kordinasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Polres Luwu, pada hari Rabu ( 7/7/2021) siang.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Binmas, Kasat Intel, Kasat Pol PP Luwu, Danramil Belopa, BPBD Luwu, Dinas Kesehatan dan Si Bidokkes Polres luwu.

Diketahui bahwa dalam hasil Rapat koordinasi tersebut, ada beberapa hal disimpulkan dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten Luwu antara lain :

1. Akan di lakukan PPKM mikro yang diperketat di Desa/Kelurahan terutama yang masuk zona merah,

2. Pembatasan Jam operasional pertokoan dan rumah makan ,kedai, warkop, cafe, termasuk Indomaret , Alfamidi dan Alfamart sampai dengan pukul 20.00 Wita,

3. Kegiatan Pasar diperketat hanya untuk
pembeli dan penjual lokal, Bagi pedagang
dari luar daerah harus menunjukan hasil
Rapid Antigen H – 1 hari atau per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas,

4. Untuk Rumah Sakit, Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

5. Akan Melaksanakan Vaksinasi Covid 19 skala Prioritas,

6. Dilakukan Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri, Dinkes, BPBD, Sat Pol PP dan Instansi terkait,

7. Mulai hari kamis dan Jumat tanggal 8-9 Juli 2021 akan dilaksanakan Himbauan Surat Edaran Bupati Luwu Tentang Pengetatan PPKM Mikro Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Luwu,Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 dan seterusnya akan dilakukan penegakan Hukum,

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto S.I.K MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid19 menegaskan bahwa dalam mencegah penyebaran covid 19 kuncinya adalah Prokes dan Vaksin.

“Prokes kita perketat di PPKM Mikro dengan sasaran umum Yustisi Pasar dimana pedagang pendatang harus membawa hasil rapid tes antigen per hari itu atau H – Hari itu,” ungkapnya Kapolres Luwu.

“Pedagang pendatang yang tidak membawa hasil rapid tes antigen maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas dengan membayar alat swab Rapid Antigen,” ungkapnya lagi.

Fajar melanjutkan Jika yang bersangkutan dinyatakan Positif, akan dilakukan Isoma dan mengabarkan keluarganya untuk dikarantina

“Mensukseskan Vaksinasi butuh kesadaran masyarakat dan kerja sama serta kordinasi Aparat Pemerintah, TNI, Polri, Dinkes, dan Instansi terkait dengan mengoptimalkan Gerai Vaksin dan perkuat perangkat desa agar lebih aktif,” tegasnya Fajar.

Editor : Syahrul

237 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya