Alhamdulillah Bisa jaki Lebaran Idul Adha di Masjid dan Lapangan
BugisPos.- Teka teki soal pelaksanaan Sholat Idul Adha, kini sudah terjawab. Bupati Bulukumba H.Andi Muchtar Aii Yusuf mengizinkan umat muslim di Kabupaten Bulukumba menggelar shalat Idul Adha 1442 H di masjid.
Hal tersebut terungkap pada rapat membahas rencana pelaksanaan sholat Idul Adha yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bulukumba, Jumat (16/7), dipimpin Wakil Bupati H.Andi Edy Manaf.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati HA.Muchtar Ali Yusuf, Kapolres AKBP. Suryono Ridho Murtedjo, Kajari Hartam, SH, Anggota DPRD, Sulkifli, Ketua MUI Bulukumba, JH.Tjamiruddin Kepala Kemenag H.Muh.Yunus, Ketua Dewan Masjid HA.Muttamar dan sejumlah pejabat Pemkab Bulukumba, termasuk diantaranya Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati.
Dari rapat itu, diputuskan membolehkan Masjid dan Lapangan digunakan sholat Idul Adha 1442 H, kecuali Lapangan Pemuda.
Bupati Bulukumba Andi Utta meminta pelaksanaan Lebaran atau sholat Idul Adha, tetap mematuhi protokol kesehatan, dimana panitia menyiapkan tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu dan jamaah harus tetap menjaga jarak.
Selain itu, diharapkan pula pembacaan atau penyampaian khotbah Idul Adha oleh khatib agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Idul Adha.
Demikian pula terkait soal penyembelihan hewan qurban, juga harus memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak satu sama lain dengan menghindari kerumunan.
Ketua Dewan Masjid HA.Muttamar pada kesempatan itu berharap agar seluruh masjid dan lapangan yang digunakan sholat Idul Adha, ditempatkan personil pengamanan, sekaligus melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dari hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi pedoman pelaksanaan Shalat IED dan Ibadah qurban tanggal 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah sebagai berikut :
– Peniadaan takbir keliling, cukup dilaksanakan di masjid
– Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dilaksanakan di dalam masjid atau pekarangan masjid jika situasi dan sirkulasi udara didalam masjid tidak memungkinkan.
Kemudian Lapangan yang ada di setiap kecamatan, tetap digunakan kecuali lapangan Pemuda, bahkan memberi kesempatan untuk menggunakan lapangan atau pekarangan di sekolah-sekolah.
Terkait pelaksanaan qurban ada 2 metode yang dilakukan, yaitu mengantarkan daging qurban kerumah masing – masing atau mengatur masyarakat menerima qurban pada jam yang akan ditentukan dengan jumlah maksimal 30 orang per kelompok penerima.-(*)
Suaedy.-