Camat Diberi ki Kewenangan Laksanakan SE Bupati Soal Kegiatan Sholat Idul Adha
BugisPos.- Wakil Bupati Bulukumba H.A. Edy Manaf mengundang camat se Kabupaten Bulukumba di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Ahad (18/7), dihadiri Ketua DPRD H.Rijal, Dandim 1411 Bulukumba Letkol.Arm.Joko Triyanto, S.Pd, Kapolres AKBP. Suryono Ridho Murtedjo, S.Ik, Kajari Hartam, SH serta unsur terkait diantaranya Kepala Kantor Kemenag H. Yunus, Kadis Kesehatan dr.Hj.Wahyuni, Kadis Kominfo HM.Daud Kahal, Kepala BPBD A.Akrim Amier.
Pada pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati A.Edy Manaf, diputuskan para Camat se Kabupaten Bulukumba diberi kewenangan atau pendelegasian tugas untuk mengatur pelaksanaan sholat Idul Adha dan Qurban berdasarkan situasi perkembangan Zonasi Pandemi Covid-19.
” Atas nama Bupati saya mendelegasikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Qurban dengan mengacu ke Edaran Bupati Nomor 188.6/1276/Kesra, tentang Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban 1422 H/2021 M,” kata Wakil Bupati Andi Edy Manaf, sambil menyebut Camat memiliki perangkat tentunya mengetahui kondisi riil perkembangan di wilayahnya.
Selain itu, pada rapat itu juga disebutkan ada PPKM Mikro yang dananya dikelola oleh Desa melalui Alokasi Dana Desa, Camat harus melakukan langkah-langkah taktis operasional dengan bekerjasama Polsek dan Koramil, serta para Kepala Desa dan Lurah dengan seluruh perangkatnya, mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha dan mekanisme pembagian daging qurban.
” Jika perlu panitia atau masyarakat yang melaksanakan qurban mengantarkan ke tempat warga yang akan dibagikan untuk menghindari terjadinya kerumunan,” pesan A.Edy Manaf.
Wabup meminta kepada camat yang wilayahnya terdapat zona merah atau orange untuk memperketat protokol kesehatan.
Lapangan atau halaman sekolah yang digunakan sholat Idul Adha, harus menyesuaikan kapasitas, termasuk masjid dan maksimal 30% daya tampung tempat yang tersedia.
Selain itu, para camat diminta untuk melakukan pemantauan selama 5 hari sebelum dan pasca Idul Adha, dan memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik dan warga masyarakat bisa dijamin keselamatannya dari ancaman penularan Covid-19.
Saat ini berdasarkan peta zonasi update 18 Juli 2021, ada 2 kelurahan yang masuk zona merah yakni Kelurahan Tanuntung Kec. Herlang dan Ballasaraja Kec. Bulukumpa.-(*)
Editor Suaedy