Kejaksaan Negeri Enrekang, Resmi mi Menahan Kades Lunjen Dalam Kasus Korupsi
BugisPos – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menetapkan tersangka baru, dalam tindak pidana kasus korupsi. Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, dalam press release, senin 26/07/2021.
Hal ini, disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Enrekang Andi Zainal. SH, bahwa tersangka LM (64) selaku kepala Desa Lunjen dan juga bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan kegiatan jaringan pipanisasi air bersih, dengan pagu anggaran sebesar Rp 350.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2018.
Tak hanya itu, LM juga melakukan penyalahgunaan pengadaan Hidran Ram Pam lanjutan Desa Lunjen dengan pagu anggaran sebesar Rp 607.213.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2019.
Dalam pengelolaan anggaran pada kedua pekerjaan tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola keuangan Desa, yang baik dan benar, dimana dalam penggunaan anggaran tersebut, telah dicairkan dan dipertanggungjawabkan 100%.
Namun faktanya ada 1 item pekerjaan berupa Hidran Ram Pam senilai Rp 210.000.000 yang belum dilaksanakan akan tetapi agar terlihat penyerapan anggaran dan pekerjaan berkesusaian.
kepala Desa membuat dan melampirkan kwitansi yang dibuat dan dicatat sendiri (kwitansi palsu) kemudian dilampirkan dalam pertanggungjawaban seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai mekanisme peraturan pengelolaan keuangan Desa.
Akibat dari perbuatan tersebut berdasarkan perhitungan jaksa penyidik dalam berita acara perhitungan kerugian keuangan negara dan laporan perkembangan penyidikan, didapati indikasi kerugian sebesar Rp 497.441.000, “ungkap kasi Intel Andi Zainal.
Tersangka untuk sementara, disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undangan-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber : syafar