Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Palopo Gelar Demonstrasi, ini mi Kata LSM Progress
BugisPos — Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Palopo menuntut pengungkapan dan penuntasan kasus dugaan pencurian arus listrik yang disebutnya melibatkan oknum anggota DPRD Kota Palopo, Kamis (29/7/2021)
Kasus dugaan pencurian listrik yang dilaporkan LSM Progress pada Jum’at, 9 Juli 2021 lalu, terus mendapat perhatian masyarakat.
Dalam surat pernyataan sikap yang diterima BugisPos, Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum mendesak penyidik Kepolisian Resort kota Palopo untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian arus listrik tersebut yang dinilainya dilakukan oknum yang memiliki keterampilan khusus.
Aksi demonstrasi yang dikomandoi Aris selaku jenderal lapangan mengungkapkan sejumlah fakta yang mengindikasikan keterlibatan “sejumlah oknum” yang memiliki kekuatan, hingga keahlian khusus dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya ke media, mereka menjelaskan dan meyakinkan adanya tindak pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana.
Peserta aksi mengajukan 3 tuntutan utama, yaitu :
1. Mengusut tuntas kasus dugaan Pencurian Listrik di kelurahan Peta, kecamatan Cendana sebagaimana yang telah dilaporkan LSM Progres.
2. Mengusut tuntas pemberlakuan denda sebesar Rp. 11 juta yang diberlakukan PLN Cabang Palopo.
3. Berlakukan pasal 55, pasal 56, pasal 221 ayat 1, dan 224 KUHPidana dalam penanganan kasus dugaan Pencurian Arus Listrik ini.
Sementara itu, Ahmad, Koordinator Luwu Raya LSM Progress yang juga menjadi pelapor dalam kasus dugaan pencurian arus listrik beberapa waktu lalu itu berharap penyidik segera menuntaskan dan mengusut tuntas para pelaku dan aktor pencurian arus listrik yang telah dilaporkannya.
Terpisah, Direktur Hukum dan Pendidikan DPP LSM Progress Andi Akbar Muchtar, SH mengapresiasi tindakan Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Palopo yang terus mengawal kasus ini.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku harus terus diawasi dengan berdasarkan bukti-bukti serta data yang telah dilampirkan pada saat pelaporan.
“Adapun dasar pemberlakuan azas hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum dalam penanganan kasus dugaan pencurian arus listrik tersebut dengan mengutip istilah “Lex Spesialis Derogat Legi Generali“ yang artinya “Hukum Khusus Mengesampingkan Hukum yang Bersifat Umum,” ini karena dinilai melibatkan lebih dari satu orang, selain penerapan pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan,” jelasnya.
“Hal tersebut juga memiliki keterkaitan dengan pasal 55, 56, hingga pasal 221 dan 242 KUHPidana dalam kasus tersebut,” ucap mantan aktivis kampus ini.
“Pemberlakuan denda sebesar Rp 11 juta dari PLN, tidak menutup unsur pidananya, karena telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.
“Kami di DPP LSM Progress terus mengawal kasus ini, dan kalau tidak ada progres dari kasus ini, kami akan teruskan ke Polda ataupun ke Mabes Polri sekalian, karena kami berkeyakinan bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan semua sama dimata hukum. Apalagi Kapolri saat ini sangat konsen dengan penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya. (Awing)