HTTP Status[404] Errno [0]

Tabe’, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Digeser, Libur Natal Dihapus

05 August 2021 20:48
Tabe’, Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Digeser, Libur Natal Dihapus
Menag, Yaqut Cholil Qoumas

BugisPos — Dalam sejarah peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram, dan Hari Raya Maulid agaknya hari liburnya baru kali terjadi perubahan, yakni hari peringatannya tetap tapi liburnya dundur satu hari. Sedangkan Libur Natal yang biasanya tanggal 24 dan 25 Desember, libur tanggal 24-nya dihapuskan.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dikutip dari Viva.

Keputusan ini diambil menyusul kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru imbas libur panjang atau long weekend.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada 18 Juni 2021 lalu.

Menko Muhadjir menambahkan keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari potensi berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” ujarnya

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur panjang menjadi salah satu penyebab melonjaknya angka kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Menurut dia, dari beberapa kasus libur panjang maupun long weekend di masa pandemi, semuanya berdampak pada kenaikan kasus.

Seperti terjadinya kenaikan kasus positif COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia pada Juni 2021, diketahui imbas mobilitas tinggi masyarakat saat libur panjang Idul Fitri pada Mei 2021.

“Penyebab meningkatnya angka penularan COVID-19 sudah jelas karena mobilitas penduduk dan kerumunan terkait libur panjang Idul Fitri 2021,” ujar Wiku Adisasmito (*/una)

412 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya