Ciddako, Muhammad Kece Ditangkap, LPBH NU Makassar Puji Polri
BugisPos – Tak butuh waktu lama Polri sangat responsif dan cepat bergerak menangkap youtuber Muhammad Kece, terduga penista agama yang sangat meresahkan umat Islam bebarapa hari terakhir ini.
Atas kinerja Polri tersebut, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Makassar sangat mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece di Salah satu lokasi di Pulau Bali.
Dimana diketahui Muhammad Kece dalam konten Youtube nya mengunggah video ceramah nya yang berunsur SARA dengan merendahkan dan menghina Nabi Muhammad SAW, video tersebut kemudian viral dan membuat resah di tengah-tengah masyarakat,
Video tersebut sangat membahayakan terutama menyangkut Keutuhan Umat Beragama di Indonesia dan meresahkan umat Muslim di Indonesia, disaat Pandemi Covid 19 seperti ini harus nya kita saling menguatkan dan mensupport satu sama lain tanpa melihat latar belakang Suku Agama Rasa & Antar Golongan agar Indonesia cepat pulih dan terbebas dari pandemi yang sudah 2 tahun belakangan ini melanda, bukan malah saling menghina, menghasut dan menyebarkan ujaran/konten untuk saling membenci.
Aprilove Anugrah Putera,S.H selaku pengurus LPBH NU Kota Makassar, mengatakan ;
“Kami dari LPBH NU Kota Makassar juga menghimbau masyarakat khusus nya umat Muslim di Indonesia untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang kurang terpuji dengan ada nya Video tersebut, Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu kita serahkan semua nya pada pihak berwajib untuk menjalankan proses hukum nya, kita cukup mengawal proses hukum nya agar berjalan lancar .” ujarnya.
Ucapan Muhammad Kace dalam video di YouTube dinilai sangat jelas menistakan agama, Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dia (Muhammad Kece) kemungkinan terjerat UU ITE Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana
Penulis : Thahir Rahman