HTTP Status[404] Errno [0]

Imran Jausi: Tiap Plt Maksimal 2 Kali 3 Bulan ji

04 September 2021 11:08
Imran Jausi: Tiap Plt Maksimal 2 Kali 3 Bulan ji
Imran Jausi

BugisPos – Tiga pelaksana tugas (plt) eselon 11 di lingkup Pemprov Sulsel, terhitung hari ini, Sabtu, 4 September 2021, masa jabatannya berakhir.

Ketiga Plt tersebut adalah, Sulkaf S Latief, Staf Ahli Gubernur Gubernur yang menjabat Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Andi Darmawan Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel yang menjabat Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, dan Muhammad Hasan Basri Ambarala, Staf Ahli Gubernur yang menjabat Plt Kepala Dinsos Sulsel.

Imran Jausi yang dikonfirmasi BugisPos via WhatsApp, Kamis, 3/9/21, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Plt Gubernur tentang siapa yang akan ditunjuk jadi Plt pada tiga OPD tersebut.

Yang pasti, kata Imran Jausi, dirinya akan mengawal secara administratif bahwa setiap Plt hanya maksimal bertugas 2 kali 3 bulan.

Kali ini, ada 4 jabatan OPD yang membutuhkan Plt, yakni Dinas Sosial, Inspektorat, Bappelitbangda, dan PUPR yang ditinggal Rudy Djamaluddin.

Pembatasan masa tugas Plt, kata Imran Jausi, sesuai Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021, yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Pada bagian B-11 berbunyi, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan (una)

389 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya