HTTP Status[404] Errno [0]

Ini mi Kontroversi Covid-19 dari Enrekang

05 September 2021 15:24
Ini mi Kontroversi Covid-19 dari Enrekang
dr Adiany Adil

BugisPos – Di tengah perjuangan hidup mati pemerintah dan masyarakat dalam malawan pandemi Covid-19, kini muncul pernyataan kontroversi dari Kabupaten Enrekang.

Seorang dokter di RSUD Kabupaten Enrekang, Adiany Adil, membuat pernyataan mengejutkan, bahwa COVID-19 bukan diagnosis dan pasien COVID-19 tidak pernah ada. Pernyataan Adiany ini mi yang viral di media sosial yang bikin heboh jagat raya.

Pernyataan dr Adiany Adil ditulis ditulis dalam sebuah Surat Pernyataan tanpa materai, yang ditandatanganinya pada 25 Agustus 2021. Adiany juga menyertakan nomor teleponnya di surat itu.
Berikut ini pernyataan Adiany :

Yang bertanda tangan di bawah ini,
atas nama dr. Adiany Adil
sebagai salah satu pihak yang berwenang
dan berkompeten membuat pernyataan akan COVID-19.

Bahwa berdasarkan disiplin ilmu saya yaitu berkenaan dengan profesi dokter, sosok ahli dalam hal penegakan diagnosis, maka saya dengan tegas dan jelas tetapkan bahwa sejak dahulu hingga detik ini para dokter termasuk saya tidak pernah tegakkan diagnosis COVID-19. Bahwa dalam teori dan praktek kedokteran, TIDAK PERNAH ADA DIAGNOSIS COVID-19/CORONA VIRUS DISEASE-19. Dan olehnya itu, pasien COVID-19 itu tidak pernah ada.
Demikianlah surat pernyataan yang saya buat untuk dipergunakan demi kemaslahatan ummat manusia.

Surat Pernyataan dr Adiany Adil

Itu bukan pernyataan kontroversial, sebab apa yang saya nyatakan itu adalah ilmu pengetahuan, ilmu kedokteran, jadi fix, harga mati tidak dapat ditawar lagi. So, tidak ada yang dapat mengganggu gugat.

Semua dokter di belahan bumi manapun pasti tahu perihal COVID-19 itu bukanlah diagnosa, bukan menjadi jenis penyakit yang dijadikan dokter sebagai diagnosa, tulisnya, dilansir dari detikcom, Kamis, 2/9/21.

Karena yakin COVID-19 bukan diagnosa, Adiany mengaku berani membuat pernyataannya itu dan menyebarkannya ke media sosial. Dia lalu menantang dokter lain yang menyebut COVID-19 sebagai diagnosa.

Makanya saya tantang pihak dokter yang katanya ilmu kedokteran-nya ter-update untuk menunjukkan teori perihal COVID-19.

Tertera di text book terbitan tahun berapa dan halaman berapa yang menyatakan COVID-19 adakah diagnosa, tuturnya.

Atas pernyataan tersebut kata Adiany, dia sempat dimintai klarifikasi oleh pihak Polres Enrekang dan Kodim 1419 Enrekang. Dia juga mengaku mendapat apresiasi dari Polres dan Kodim Enrekang.

Beliau berterima kasih karena diberikan pencerahan sehingga dari tidak tahu menjadi tahu. Dari pihak Polres menyatakan saat ini timbul pertentangan batin sebab fakta yang ada kontradiksi dengan yang didoktrinkan di tempat kerjanya, terangnya.

Menurut Adiany, IDI Cabang Enrekang yang justru memperlihatkan sikap yang tidak etis dengan menunjuk-nunjuk dan menyuruhnya diam saat dilakukan pertemuan.

Sehingga saya memutuskan meninggalkan ruangan dan terlebih dahulu saya beritahukan gampang ingin membantah pernyataan saya cukup teman sejawat membuat pernyataan tandingan sebagai bantahan surat pernyataan saya, tegasnya.
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Sinjaya mengaku pihaknya saat ini tengah mengusut tentang viralnya surat pernyataan sang dokter di sosial media.

Adanya laporan Informasi dari masyarakat yang viral di media sosial mendasari kami mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan juga berstatus seorang PNS dalam lingkup Pemkab Enrekang, ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan kata Andi, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari IDI Kabupaten Enrekang sebagai lembaga profesi yang menaungi yang bersangkutan.

Sementara itu, langkah selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan terhadap pihak dan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan perbuatan saudara Adiany, tandasnya.

Andi juga mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Jika perbuatan yang bersangkutan ditemukan unsur melawan hukum, akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, tutupnya (*/arul)
Sumber : detik.com

314 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya