DPLH Sulsel Adakan ki Rapat Persetejuan Teknis Pengembangan Pelabuhan Laut Kajang
BugisPos — Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat permohonan persetujuan teknis pengendalian pencemaran lingkungan untuk pengembangan pelabuhan laut Kajang, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Pembahasan diadakan di Ruang Rapat DPLH Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (08/09/2021). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan covid-19.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi M.T dan dihadiri oleh Kepala Kantor unit penyelenggara Pelabuhan kelas II Bukukumba Junaidi J, S.E., M.M dan Tim Teknis.
Melalui rilis dari DPLH Sulsel, pembahasan ini dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Didalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; b. SLO.”
Adapun Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO.
Hasil rapat disepakati bahwa diterima dengan catatan dokumen diperbaiki dan mengakomodir saran dan masukan dari anggota rapat tim teknis. (**)