Gelar Sosialisasi, Dinas P3A Makassar Jagai Anakta’
BugisPos – Plt. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, S.Stp, M.Si, menggelar sosialisasi kebijakan Pemkot Makassar terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan di Ruang Aula Kec. Tallo, Makassar, Kamis, (9/9/21).
Dalam kegiatan kolaborasi, sinergitas antara LBH-APIK Sulsel dengan DP3A Pemkot Makassar, melibatkan unsur Kec. Tallo seperti TP PKK, UPT PPPA, LPM dan KUA.
Achi Soleman mengatakan sosialisasi kebijakan pemerintah kota makassar terkait soal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Hal ini penting, karena pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak serta perkawinan usia muda di tengah pandemik seperti sekarang ini perlu perhatian semua pihak.
Menurutnya terutama perkawinan di bawa umur. Dimana peran orang tua sangat vital melihat masa depan anak dan pengawasan anak soal pergaulan bebas di tengah – tengah lingkungan sekitarnya itu sangat berpengaruh.
“Apa lagi Isu kekerasan dalam rumah tangga, kasus perceraian, kekerasan anak dimana tidak sedikit di antara mereka menikah muda mengalami hal buruk. Tidak sampai disitu, anak biasanya cenderung menjadi korban,” tutur kak Achi sapaan akrabnya.
Olehnya itu, masalah perkawinan ini sebenarnya bukan hanya satu pase kehidupan tapi akan berlanjut untuk pase berikutnya.
Sehingga kedepannya pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perkawinan menjadi salah perhatian kita semua. “Maka dari itu, semua komponen masyarakat harus memahami dampak ditimbulkan jika proses pencegahan tidak dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Lanjut, Dirinya menyebutkan dampak sosial, ekonomi, pendidikan jelas itu mempengaruhi hak anak termasuk bagaimana pemenuhan hak anak ini yang bisa dicapai.
Di sisi lain, data indeks perkawinan menikah di usia muda di makassar sangat berpotensi. Dari data yang ada selama pandemik covid -19 bermohon dispensasi untuk nikah itu kurang lebih 110 pemohon karena kehamilan.
Itu baru data yang ada dipermukaan dan bagaimana kira-kira data yang tidak muncul, permintaan dispensasi mau nikah di bawa tangan pasti lebih besar potensinya.
Nah, pada pertemuan kali ini mudah – mudahan bisa melahirkan konsep ketahanan keluarga dalam upaya memperkuat pola asuh anak dan peran orang tua kepada anaknya.
“Kami berharap sinergitas, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa sama-sama kita dalam program Jagai Anakta’, untuk melakukan namanya pemenuhan hak anak, perlindungan dan ketahanan keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulsel, Rosmiati Sain, menerangkan
banyaknya menikah dibawah tangan, persoalan kekerasan perempuan dan anak dewasa ini perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak.
Melalui kesempatan ini, (LBH – APIK) Sulsel bersama unsur terkait memiliki kepedulian tinggi soal isu kekerasan.
Rosmiati Sain dalam pemaparannya menyebutkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak pentingnya pemberdayaan ekonomi serta pemenuhan hak.
Tak sampai disitu, peranan orang tua dan faktor lingkungan yang sehat itu juga mempengaruhi pencegahan soal isu kekerasan perempuan, anak serta perkawinan di bawa umur bisa kita cegah.
“Semoga dengan lahirnya kebijakan ini, semua komponen yang ada untuk ikut peduli terhadap pentingnya pola asuh orang tua Jagai Anakta’,” ujarnya
Jangan sampai kemudian kekerasan berbasis gender online, medsos, kdrt, tawuran serta kekerasan anak dan lainnya menyelimuti generasi muda di masa yang akan datang.(Sila)