DR H Ajiep Padindang, SE, MM : Kebijakan Fiscal Keuangan Daerah Masih Banyak na Pegang Pusat
BugisPos – Secara konsepsional pengelolaan keuangan daerah telah diserahkan ke daerah melalui penyelenggaraan otonomi daerah. Namun dalam kenyataan kebijakan fiscal daerah masih lebih banyak dipegang pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkap anggota DPD-RI yang sekaligus anggota MPR-RI, DR H Ajiep Padindang, SE, MM kepada BugisPos.com, Sabtu (2/10/2021) sore di kantor perwakilan DPD-RI Sulsel, Jl Nuri, kota Makassar.
Ajiep, panggilan akrab senator asal Dapil Sulsel yang kini sedang menjalani pengabdian dua periode di DPD-RI, hadir bersama tim di kantor perwakilan DPD-RI Sulsel dalam acara Fokus Group Discussions (FGD).
Kegiatan dilaksanakan Pimpinan Komite IV DPD-RI, dalam rangka kunker pengawasan atas pelaksanaan UU No.33 Tahun 2004 tentang Pembagian Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Juga dalam rangka penyusunan pandangan atau pendapat DPD-RI atas RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang sedang digodok di DPR merupakan rancangan perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang akan disatukan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Ajiep.
Senator yang mantan wartawan di kota Makassar tersebut menyatakan, pihak DPD-RI kini sedang berjuang keras dalam penyusunan RUU HKPD agar berkeadilan dan Berkepastian.
Dicontohkan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh dan PPn selama ini masih lebih banyak yang diambil pusat dibandingkan daerah.
Demikian halnya dengan PBB sektor Perkebunan dan Perhutanan yang telah diserahkan ke daerah. Nyatanya masih dikendalikan pemerintah pusat.
Focus Group Discussions , Sabtu (2/10/2021) siang di kantor perwakilan DPD-RI Sulsel, Jl Nuri kota Makassar menyorot RUU tentang. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah/Foto Ist
Dalam penyusunan RUU tentang HKPD, menurut Ajiep, pihak DPD-RI berdasarkan aspirasi justifikasi pemikiran dan masukan, mengadvokasi agar pembagian keuangan antara pusat dan daerah juga Berkepastian.
Artinya, katanya, agar daerah dapat lebih otonom dan berwenang kelola keuangan sendiri. “Tidak seperti selama ini, pengelolaan keuangan daerah diberikan tapi masih selalu dengan bersyarat dari pemerintah pusat,” katanya.
Dalam RUU HKPD, dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya besarannya ditetapkan 26 persen untuk daerah, kini tidak ada lagi angka normatif atau pagu dasar seperti itu. Akan tetapi akan diberikan kepada daerah dengan berbasis kinerja.
“Pihak DPD-RI telah membuat simpulan pernyataan tentang hubungan keuangan pusat dan daerah harus Berkeadilan dan Berkepastian. Termasuk tentang DAU agar diberikan ke daerah nilainya tiap tahun lebih tinggi dari nilai DAU tahun sebelumnya,” kata Ajiep.
FGD yang berlangsung Sabtu (2/10/2021) mulai pukul 12.00 hingga 14.30 WITA di kantor perwakilan DPD Sulsel, berlangsung dalam protokol kesehatan yang ketat. Dihadiri kalangan tokoh masyarakat, LSM, cendikiawan, wakil dari pihak eksekutif dan legislatif. Kegiatan ini berlangsung sehari setelah DPD-RI memperingati HUT ke 17, 1 Oktober 2021 bertema DPD Bangkit dan Maju Bersama Daerah. (aji)