HTTP Status[404] Errno [0]

Bupati Bulukumba Serahkan mi Ranperda APBD Tahun 2022 dan Ranperda Retribusi

27 November 2021 07:50
Bupati Bulukumba Serahkan mi Ranperda APBD Tahun 2022 dan Ranperda Retribusi

BugisPos. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022, beserta dua buah Ranperda terkait retribus, yaitu , Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Jumat (26/11/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rijal S.Sos dihadiri Bupati H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos, unsur Forkopimda, para Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pj. Sekda. Sementara para Kepala OPD hadir melalui virtual.

Bupati Muchtar Ali Yusuf mengatakan, tahun anggaran 2022 dipandang memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam tatanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.

Dalam konteks perencanaan pembangunan
sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, dikatakan Bupati merupakan tahun anggaran pertama dalam
kepemimpinannya bersama Wabup Edy Manaf dalam rangka mengawali perwujudan visi, misi dan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat Bulukumba sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bulukumba.

“Rancangan APBD 2022 ini tentu akan difokuskan pada target-target pembangunan atau program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bulukumba dengan Visi Mewujudkan Masyarakat Produktif, yang Berkarakter Kearifan Lokal Menuju Bulukumba Maju dan Sejahtera,” kata Bupati saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022.

Terkait Rencana Pendapatan Daerah sebagaimana yang dituangkan dalam
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.419.546.137.889, Bupati memaparkan rincian sebagai berikut.

Pertama yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.214.268.055.079 yang terdiri atas; Pajak Daerah sebesar Rp.69.003.059.4, Retribusi Daerah sebesar Rp.24.864.995.596, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar
Rp.5.000.000.000, serta PAD lainnya sebesar Rp.115.400.000.000.

Kedua, yaitu Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.205.278.082.810 yang terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.131.907.088.000, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.73.370.994.810.

Adapun alokasi Belanja Daerah pada APBD Tahun 2022, disampaikan Bupati sebesar Rp.1.530.604.460.466. Sementara itu, kebijakan pembiayaan dalam penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Penetapan Penerimaan Pembiayaan pada tahun
2022 sebesar Rp.111.058.322.577 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.36.058.322.577 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.75.000.000.000.

Untuk itu Bupati berharap proses
pembahasan RAPBD tahun 2022 bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan tenggang waktu yang tersisa secara maksimal, mengingat waktu untuk penetapan RAPBD sudah sangat dekat.-(*)

Editor Suaedy

784 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya