HTTP Status[404] Errno [0]

Jangki Salahkan Orang Lain 5 Tahun Untuk NA

01 December 2021 01:19
Jangki Salahkan Orang Lain 5 Tahun Untuk NA
Nurdin Abdullah

BugisPos -– Ini hal yang menyedihkan bagi sebagian orang. Sebagian lainnya terkesan netral, tak ambil pusing. Namun juga menggembirakan bagi sebagian orang lainnya, atas vonis yang dijatuhkan ke pundak Nurdin Abdullah. Artinya, ada tiga pandangan yang berbeda dalam kasus yang menimpa orang nomor satu di Sulsel non aktif ini.

Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam, 29/11/21.

Pihak NA atau pengacaranya, belum memastikan akan banding atau tidak, hingga berita ini naik cetak.

Tetapi ini adalah akibat kesalahan yang dilakukan NA dalam mengelola pemerintahan di Pemprov Sulsel. Manajemen NA mengabaikan prinsip kehati-hatian untuk menghindari korupsi, suap, pungli, dan gratifilkasi. Padahal dalam visi misi kampanye di Pilgub Sulsel 2018 bersama pasangannya, Andi Sudirman Sulaiman, berkomitmen menjalankan pemerintahan bersih.

Inilah akhir cerita panjang NA sejak dari bupati Bantaeng hingga duduk di kursi gubernur Sulsel. Di antara tim relawan NA yang berjuang sejak 2014 hingga di hari H Pilgub Sulsel 2018, mesti diakui hanya segelintir personil tim yang benar-benar menikmati kekuasaan NA. Selebihnya, harus diakui banyak yang kecewa. Dan buka tak mungkin doa mereka yang kecewat itu dijabah, sehingga membuka jalan menyedihkan bagi NA ke proses hukum.

Ini pelajaran sangat berharga bagi jajaran pejabat di Pemprov Sulsel, pejabat di kabupaten/kota, agar sungguh-sungguh ingat bahayanya aksi yang disebut korupsi, suap, gratifikasi, pungli, atau pemerasan, yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses hukum atas dirinya, dari balik tahanan KPK, NA berpesan kepada sang isteri tercinta, Lies Fachruddin, agar tak menyalahkan orang lain. Biarlah kita hadapi ujian ini dengan tawakkal kepada Allah SWT.

NA dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar, termasuk digunakan untuk membeli speed boat dan “jetski” buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.

“Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar,” kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin malam. Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Dalam dakwaan pertama, NA terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura. Sedangkan dalam dakwaan kedua, NA terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, yaitu:

  1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.

“Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone namun dalam persidangan, penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tapi jumlahnya tidak dapat dipastikan,” kata hakim.

  1. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp2 miliar masing-masing Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.

“Telah diterima uang sebesar Rp2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit ‘jetski’ yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta, dan sisanya Rp48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin,” ujar hakim membeberkan.

  1. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.

“Benar Haji Momo telah memberikan 200 ribu Singapura yang diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan. Kendati terdakwa menyangkal uang titipan, tapi terdakwa sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerja terdakwa sehingga tidak rasional kalau Syamsul Bahri yang hanya ajudan berani untuk mengambil uang untuk kepentingan pribadi,” kata hakim pula.

Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.

“Dalam pandangan majelis hakim, yang menerima Rp2,2 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang itu untuk membantu pembangunan masjid. Tapi seperti keterangan terdakwa bahwa Fery Fandriady memberikan uang tersebut tidak terlepas posisi terdakwa sebagai gubernur dan yang menerima uang adalah terdakwa sendiri bukan pengurus masjid,” kata hakim pula.

  1. Pada Februari 2021 menerima Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.

“Karena yang menerima uang Rp1 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang akan digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak dan belum ada fakta hukum yang menunjukkan uang akan digunakan untuk pembangunan masjid meski terdakwa sudah sering membantu masjid, sehingga dapat disimpulkan uang yang diterima dari Haeruddin adalah untuk kepentingan terdakwa” ujar hakim.

  1. Pada April 2020 – Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha. Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menytaakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.

“Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros,” ujar hakim pula. Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

“Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar dan dikurangkan Rp2,2 miliar yang sudah disita dan Rp1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura,” kata hakim lagi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak NA selesai menjalani pidana pokoknya (*)

213 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya