HTTP Status[404] Errno [0]

Polisi Ringkus ki Dua Jambret di Gowa

09 December 2021 18:36
Polisi Ringkus ki Dua Jambret di Gowa

BugisPos – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu membekuk dua pelaku jambret.

Kedua pelaku yakni, UN (17), pelajar. Ia warga Desa Panaikang Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa.

Dan Andi Arifin Arisetyawan (20) pekerjaan buruh bangunan warga Desa Parampung ngallu Kecamatan Parangloe.

Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menyebut pelaku UN sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor.

Sedangkan Arifin berperan sebagai joki.

Arifin juga merupakan resedivis kasus berbeda.

“Dua pelaku curas berhasil diringkus, korbannya seorang perempuan,” ujarnya saat memimpin konfrensi pers di Mapolsek Somba Opu, Kamis (9/12/2021).

Modu pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor.

Kemudian pelaku memepet dan merebut tas korban lalu melarikan diri Dia menjelaskan kronologi penjambretan itu berawal ketika pelaku melihat korban.

Kala itu, korban melintas di Jl Manggarupi Gowa menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya.

Ketika korban berada di Jl Poris Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.

UN sebagai otak pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri.

Setelah aksi itu dilakukan kemudian sakai yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa.

Hanya sana dia kehilangan jejak.

“Karena merasa dirugikan selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu,” kata Tambunan.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, keberadaan kedua pelaku diketahui.

Kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata kabupaten Gowa

“Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korba

Terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rusmawandi Rara)

422 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya