DPRD Tunda ki Rapat Gabungan Tindak Lanjut Permohonan Bupati Wajo Tentang Pemindahtanganan Aset Daerah
BugisPos – Rencana rapat gabungan komisi terkait tindak lanjut permohonan bupati Wajo tentang permintaan persetujuan DPRD untuk pemindahtanganan barang milik daerah yakni Rice Processing Complex dan persetujuan hibah ex Gedung Darmawanita ditunda. Rabu (05/01/2022).
Menurut H. Mohammad Ridwan Angka dari Fraksi Golkar ditundanya rapat tersebut dikarenakan terdapat kesalahan prinsip dan substansi pada kedua surat bupati serta tidak lengkapnya Dokumen RPC dengan SURAT BUPATI no.900/706.2/BPKPD, tertanggal 6 September 2021 dan Dokumen Gedung Darma Wanita yang disertai surat Bupati no.032/2679/BPKPD.
Dimana Kesalahan surat itu sudah tidak dapat ditolerir oleh segenap anggota DPRD sehingga diputuskan dalam rapat untuk ditunda sambil menunggu perbaikan dokumen yang dimaksud.
“Kami anggota DPRD agak geram karena kesalahan yang sama sudah berulang ulang kali terjadi, Ada sinyalemen bahwa kesalahan tersebut seolah olah ada unsur kesengajaan atau mungkin dianggapnya bahwa anggota DPRD tidaklah mencermati setiap surat yang dikirim ke DPRD Wajo,” kata Mohammad Ridwan Angka.
Adanya kesalahan dalam surat itu, lanjut Mohammad Ridwan Angka membuktikan kelemahan pada sistem pembuatan tata naskah surat resmi pada pemerintah daerah, iapun meminta kepada sekretaris daerah sebagai leading sektor administrasi perkantoran Pemda untuk segera mengevaluasi hal ini.
” Coba bayangkan sebuah surat resmi sebelum ditanda tangani oleh Bupati ada 4 pejabat yang membubuhkan paraf, toh masih terjadi kesalahan fatal,” Sesalnya.
“Sangat menyedihkan karena ke dua surat bupati tersebut diatas salah, baik substansi maupun tata naskah dan yang paling memprihatinkan adalah dokumen kelengkapan permohonan pemindahtanganan RPC berupa hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten, hasil pemeriksaannya menyajikan data data yang salah atau angka angka yang tidak valid, jika OPD yang tugas pokoknya membantu bupati untuk membina dan mengawasi serta melakukan pemeriksaan, kemudian hasil pemeriksaannya sendiri yang tidak valid, tentu akan timbul pertanyaan sejauh mana kualifikasi, kompetensi dan profesionalitas dari para auditor kita, tentu ini akan menimbulkan distrus dari elemen masyarakat,” jelasnya.
H. Mustafa dari fraksi Gerindra menambahkan bahwa seharusnya pihak pemda lebih cermat serta teliti, dan jangan selalu menganggap remeh permasalahan administrasi yang bisa berdampak fatal secara hukum.
“Jika di simak surat bawaslu permintaan hibah tanah ke pemerintah daerah sementara surat bupati kepada DPRD persetujuan tanah dan bangunan, lain halnya dengan RPC yang dokumen teknisnya hanya mencantumkan kesimpulan secara umum kondisinya itupun laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2019, namun tidak memperhatikan hal yang sangat penting seperti nilai aset sekarang apakah sudah di apresialkan, maka pemerintah daerah perlu mengkaji lebih mendalam,” tambahnya.
Tidak itu saja, dalam hal ini H.Sudirman meru dari fraksi PAN mengatakan, penundaan Pembahasan Surat itu adalah Hal yang Wajar dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan Fungsi Kontrolnya Karena subtansi pensuratan dan Lampiran dokumennya ada yang tidak sesuai dan belum Lengkap, Karena Pelepasan atau pemindatanganan Aset Daerah atau Hibah harus betul-betul punya dasar yang kuat dan diperlukan kajian yg mendalam.
“Jadi menurut Pandangan dan pengamatan kami selaku Anggota Fraksi PAN bahwa Penundaan itu tidak ada tidak ada Tendensi Politiknya, murni teman-teman DPRD berpendapat untuk taat proses dan taat regulasi berdasarkan mekanisme kerja yg diatur dalam Tatip DPRD Kab. Wajo,” tuturnya.