Kelurahan Rappocini Laksanakan mi Pra Musrenbang Kelurahan Rappocini 2022
BugisPos— Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pemerintah terkait pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan evaluasinya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan.
Dalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Kali ini Musrembang di lakukan lagi untuk yang 2022, di laksanakan di Aula Kelurahan Rappocini berhubung Karna mengikuti himbauan pemerintah untuk jaga jarak , cuci tangan dan memakai masker, Sebelum musrembang .
warga kelurahan Rappocini khususnya RT/RW .,melakukan musyawarah dulu atau Remuk warga. hasilnya itu di bawa ke mustembang.
Adapun yg hadir lurah Rappocini Firdaus, ST.M.Si, Ketua LPM, dan para Perwakilan dari Setiap RW/RT
Lurah Rappocini Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pra Musrenbang Kelurahan sebagai awal pelaksanaan proses perencanaan berbasis partisipatif perlu mendapat perhatian lebih, Kualitas usulan kewilayahan dihasilkan dari penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat yang ada di wilayah, ungkapnya.
Lurah Rappocini Firdaus pun menambahkan paling di utamakan yang masuk dipolitaskan Pemerintah setempat dulu yang sangat dibutuhkan bagi warga banyak,tegasnya
Sumber : Dg.Sakking