Matemija, 342 Honorer dan Sukarela Meradang Dinonaktifkan
BugisPos — Kota Makassar memiliki tenaga kerja honorer dan sukarela di lingkungan Pemerintahan Kota Makassar, hal ini jadi perhatian Khusus, Danny Pomanto, selaku Wali Kota Makassar pasca pergantian Wali Kota Makassar akan mengadakan perombakan total tenaga honorer dan sukarela yang menurut Danny Pomanto terlalu membebani Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah.
Harus diakui, bahwa tenaga honorer dan sukarela di Kota Makassar masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimana nasib tenaga Honorer dan Sukarela ke depan adakah perbaikan nasib atau di biarkan bekerja sampai tua hingga berhenti dengan sendirinya.
Saat ini, tenaga Honorer dan Sukarela yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah Kota Makassar yang bekerja di bagian Lapangan maupun tenaga administrasi yang jumlahnya sekitar 12 ribu orang. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar mengemukakan bahwa sebenarnya tidak ada istilah tenaga honorer dan Sukarela seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah PNS dan PPPK. PNS dan PPPK sudah mendapatkan kepastian dari sisi gaji, tunjangan dan jabatan serta gaji pensiun lain halnya dengan tenaga honorer dan sukarela yang mendapatkan perlakuan berbeda di tiap instansi terutama dari sisi jabatan dan penghasilan.
“Manajemen PPPK sudah diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. Ini sangat beda dengan honorer dan sukarela,” kata Kepala BKPSDMD Kota Makassar Andi Siswanta melalui wawancara singkat dengan BugisPos, Kamis (06/1/2022).
Salah seorang tenaga kerja honorer di Kantor Camat Manggala yang tidak ingin disebutkan identitasnya tak memungkiri bahwa tenaga honorer memang tidak memiliki status yang jelas namun pekerjaan yang di kerjakan jauh lebih berat karena mengambil fungsi utama pekerjaan PNS di bagian Administrasi bahkan jam kerja Honorer lebih banyak ketimbang jam kerja PNS.
“Kalau PNS dan PPPK itu sudah jelas. PNS itu dapat pensiun, PPPK tidak. Kalau kita, itu cuma gaji saja,” kata dia saat berbincang dengan Bugis Pos.
Tak hanya persoalan kejelasan status, ia menyebut penghasilan yang diterimanya sebagai tenaga kerja honorer dan sukarela pun tidak seberapa. Apalagi, jika dibandingkan dengan pengalaman maupun tingkat pendidikan setara sarjana, mereka berharap bisa di angkat menjadi PNS atau PPPK.
“Saya cuma dapat gaji Rp 1,5 juta per bulan. Tidak ada fasilitas atau insentif lainnya. Apalagi tukin (tunjangan kinerja),” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar telah mengnonaktifkan pegawai Honor dan Sukarela sebanyak 342 orang yang di persiapkan menjadi tenaga kerja outsourcing di bawah kendali Perusahan swasta,
nasib mereka belum jelas apakah perusahaan akan memperkerjakan mereka atau tidak tergantung Perusahan swasta yang merekrut mereka.
Mereka Meradang yang mempunyai tanggungan anak dan istri. Mereka mengharapkan pemerintah Kota Makassar bisa diangkat kembali melalui BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ) menjadi tenaga Honorer maupun tenaga sukarela untuk bisa menghidupi anak istri di rumah kata honorer yang di nonaktifkan enggan disebut namanya (RM)