Matemija, Gudang Berkedok Hotel Beroperasi di Dalam Kota, Dewan Makassar Minta Segera Ditertibkan
BugisPos, Makassar– Dewan Kota Makassar merespon informasi maraknya gudang beroperasi di dalam Kota Makassar dengan berkedok sebagai hotel.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraish, mengaku telah mendapatkan informasi adanya gudang yang masih nekat beroperasi.
Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya gudang di dalam kota. Padahal hal ini sudah jelas melanggar aturan.
Aktivitas gudang dalam Kota Makassar, telah diatur dengan tegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.
Legislator muda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun geram, dan menyoroti hotel yang dijadikan gudang tersebut.
Ia menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perangkat dinas terkait yang menangani hal ini agar gudang tersebut segera ditertibkan.
“Secepatnya kami di komisi akan evaluasi untuk bagaimana caranya gudang dalam kota ini sudah bisa ditertibkan oleh OPD terkait,” kata Rahmat, Senin (10/1/2022).
Diketahui salah satu gudang yang masih sering beroperasi, adalah toko Ektong yang berada di Jalan Sulawesi, yang memiliki ruko bersambungan langsung dengan jalan Nusantara.
Gudang bekas Hotel Harmoni Inn ini sudah beroperasi beberapa tahun sehingga membuat aturan yang dibuat Wali Kota Makassar tidak dipatuhi.