Korupsi Proyek RS Batua, Bisa ki Seret Banggar DPRD Makassar

13 January 2022 19:32
Korupsi Proyek RS Batua, Bisa ki Seret Banggar DPRD Makassar

BugisPos – Proyek pembangunan Rumah Sakit Type C Batua di Jl. Abdullah Dg Sirua yang merugikan negara Rp22 miliar, Rabu, 12/1/22 dilimpahkan Polda Sulsel ke Kejati Sulsel, untuk selanjutknya di bawa ke pengadilan.

Dalam kasus yang bikin heboh kota Makassar ini, penyidik Polda menetapkan 13 tersangka, mulai dari mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar, sampai pada kontraktor dan konsultan.

Proyek RS Batua ini senilai Rp25,5 miliar, dikerjakan PT Sultana Nugraha. RS ini akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Tapi dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Pidsus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, mengatakan saat ini merupakan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara itu dari penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati dan Kejari Makassar.
Kata Adnan, peranan pihak-pihak lain baik Banggar ataupun pihak tertentu, tentu nanti menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali seperti apa faktanya dipersidangan.

Ke 13 tersangka, dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

Perbuatan para tersangka menyalahi Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUH Pidana.

Adnan menyebut, kalau pun ada keterlibatan pihak lain, tentu nanti berkaitan dengan tindak lanjut pengembangan penyidikannya, karena penyidikannya berasal dari penyidik Polda, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.

Kalaupun tidak ada kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh baik JPU ataupun penyidik ataukah melalui fakta sidang, nanti akan dilihat perkembangannya.
Intinya kami dari tim JPU siap membongkar siapa saja yang terlibat pada proyek tersebut, tegas Adnan didampingi Kasi Pidsus Kejari Makassar, Syamsuresky (arul)

529 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya