BugisPos, Gowa– Laporan Kasus penganiayaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Biringbulu Polres Gowa, terhadap korban bernama Sina (30) yang merupakan seorang janda di Dusun Barua, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa tak kunjung ditindak lanjuti oleh pihak Polsek Biringbulu.
Kuat dugaan Penyidik Reskrim Polres Biringbulu melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelaku penganiayaan berinisial HS sampai saat ini masih bebas berkeliaran usai laporan itu dilayangkan oleh orang tua korban. Sementara, hasil visum dan Laporan Polisi sudah terbit beberapa hari yang lalu.
Keluarga Sina, Muhammad Ramli pun berharap polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut lantaran bukti dan saksi dari penganiayaan itu telah ada.
“Harusnya pihak penyidik Reskrim Polsek Biringbulu sudah mengambil langkah, pasalnya laporan kami sampai sekarang belum di tindak lanjuti, itu terlihat karena kami melapor tiga hari yang lalu pasca kejadian dan sampai sekarang polisi tidak bergerak sama sekali,” ujar Ramli kepada awak media, Ahad (16/1/22).
Ia juga berharap agar terduga pelaku HS agar cepat di tahan usai pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Kami dari kerabat ibu Sina berharap kepada Kapolsek Biringbulu agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, dan harusnya laporan Ibu Sina sudah ada Perkembangan,” harap Ramli
Sementara itu, Kapolsek Biringbulu Iptu M Arifin yang dimintai konfirmasi sejak tadi hingga berita ini diturunkan belum juga merespon panggilan telpon dan pesan singkat via Whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Dusun Barua, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Kamis (13/1/2022).
Diketahui pelaku seorang perempuan berinisial HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sina binti Rappung dengan cara memukul menggunakan potongan kayu.
Terkait permasalahan itu, pelaku HS dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, Rappung Daeng Ngalle (54) pekerjaan petani, alamat Dusun Baru, Desa Pencong, Kabupaten Gowa. Laporan Polisi Nomor: LP/2/1/2022/Sek Biringbulu, tanggal 14 Januari 2022.
Laporan pihak keluarga korban Sina diterima dan ditandatangani oleh Kepala SKPT 1 Polsek Biringbulu, Aiptu Irwan NRP. 67090402.
Akibat penganiayaan itu, korban Sina sementara menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto. Lantaran menderita luka pecah disekitar kepala bagian belakang dan luka-luka di bagian tangan. Dengan Luka dibagian kepala membuat darah tak henti-hentinya mengucur keluar.(Wi)