Umurnumi, Kejari Jeneponto Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah KAT
BugisPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan menahan empat orang tersangka dugaan korupsi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Penahanan dilakukan setelah pihak Kejari Jeneponto melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Dugaan korupsi yang ditersangkakan kepala empat orang tersebut adalah pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Diketahui ke empat tersangka berinisial HM sebagai PPK, S sebagai konsultan, AM sebagai pemilik perusahaan dan BS sebagai pelaksana.
Diantara ke empat tersangka tersebut ada salah satunya yang berstatus sebagai ASN yang lainnya swasta.
Setelah ke empatnya menjadi tersangka, itu langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.
Ke empat tersangkanya merupakan dari pihak Provinsi karena anggaran KAT diperoleh dari provinsi.
Hal ini diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi Riyadi.
“Ini tersangkanya dari pihak provinsi dan pihak swastanya,” ujarnya saat ditemui di Rutan kelas IIB Jeneponto, Senin (17/1/2022) malam.
Ke empat tersangka ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada KAT.
“Iya, ini kami ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah KAT 2019 dari Dinas Sosial,” ucapnya.
Adapun lokasi pembangunan KAT berada di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sudah diselidiki sejak tahun 2019 lalu, Kemudian baru bisa dibuktikan dan menahan empat orang tersangka malam ini.
Adapun kerugian Negara diperkirakan sekitar 1,3 Miliar.
“Kerugian negaranya masih kami taksir sekitar 1,3 Miliar,” pungkasnya.(Haries)