Kecewa ki Keluarga Korban Penganiayaan, Polisi di Biringbulu Gowa Tak Kunjung Tahan Pelaku
BugisPos, Gowa– Kasus penganiayaan terhadap seorang janda bernama Sina (30) di Dusun Barua, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa tak kunjung menemukan titik terang.
Pasalnya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Biringbulu Polres Gowa, terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus tersebut lantaran sampai saat ini pelaku berinsial HS belum juga ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Padahal, bukti penganiayaan melalui hasil visum dan Laporan Polisi sudah terbit beberapa hari yang lalu
Bahkan, pihak kepolisian Sektor Biringbulu pun telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku HS namun lagi-lagi pihak Kepolisian Sektor Biringbulu belum menahan HS.
Keluarga korban pun menduga kuat Penyidik Reskrim Polres Biringbulu terkesan sengaja tak mau menahan pelaku penganiayaan itu.
Keluarga Sina, Muhammad Ramli mengaku sangat kecewa dengan aparat Kepolisian Resort Gowa. Dia menyebut jika polisi terkesan tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut.
Ramli pun berharap polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut lantaran bukti dan saksi dari penganiayaan itu telah ada.
“Harusnya pihak penyidik Reskrim Polsek Biringbulu sudah mengambil langkah dengan menahan pelaku pasalnya laporan sudah terbit surat visum juga sudah terbit dan pelaku juga sudah diperiksa tapi kenapa masih bebas berkeliaran, padahal korban ini berdarah dan terluka parah dianiaya, dimana keadilan penegak hukum ini sebenarnya,” ujar Ramli saat dimintai keterangan, Rabu (18/1/22) siang.
Ia juga berharap agar terduga pelaku HS agar cepat di tahan usai pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadapnya. Pasalnya, jika tidak ditahan maka dikhawatirkan akan timbul kerusuhan antara keluarga korban dan pelaku dan itu justru akan diperparah.
“Kami dari kerabat ibu Sina berharap kepada Kapolsek Biringbulu agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, dan harusnya kemarin diperiksa itu sudah harus ditahan ini jelas penganiayaannya kenapa masih saja dibebaskan. Khawatirnya nanti ini akan diperparah lagi nantinya,” harap Ramli
Sementara itu, Kapolsek Biringbulu Iptu M Arifin yang dimintai konfirmasi sejak tadi siang hingga berita ini diturunkan belum juga merespon panggilan telpon dan pesan singkat via Whatsapp.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Dusun Barua, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Kamis (13/1/2022).
Diketahui pelaku seorang perempuan berinisial HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sina binti Rappung dengan cara memukul menggunakan potongan kayu.
Terkait permasalahan itu, pelaku HS dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, Rappung Daeng Ngalle (54) pekerjaan petani, alamat Dusun Baru, Desa Pencong, Kabupaten Gowa. Laporan Polisi Nomor: LP/2/1/2022/Sek Biringbulu, tanggal 14 Januari 2022.
Laporan pihak keluarga korban Sina diterima dan ditandatangani oleh Kepala SKPT 1 Polsek Biringbulu, Aiptu Irwan NRP. 67090402.
Akibat penganiayaan itu, korban Sina sementara menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto. Lantaran menderita luka pecah disekitar kepala bagian belakang dan luka-luka di bagian tangan. Dengan Luka dibagian kepala membuat darah tak henti-hentinya mengucur keluar.(Wi)