Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jeneponto
BugisPos — Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto mengadakan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme dan tata cara kerja sama dengan media cetak dan media online di Gedung PWI Sulsel, Senin (24/1/2022).
Rombongan Sekretaris DPRD Jeneponto dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Abd. Karim, S.Sos., M.M dan diterima langsung oleh Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu beserta para pengurus PWI.
Kepada BugisPos usai melakukan konsultasi, Karim mengatakan bahwa tujuannya tentu sangat jelas bagaimana mengetahui mekanisme dan prosedur kerja sama dengan media.
“Sebagaimana diketahui saat ini media sangat banyak, jadi kami tidak ingin mengambil langkah yang salah dalam melakukan kerja sama. Kami ingin agar langkah yang kami tempuh ini tidak keliru nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Agus menjelaskan bahwa PWI itu bukan polisinya media, akan tetapi itu merupakan dari ranah Dewan Pers.
“Dan Dewan Pers telah mengeluarkan ada beberapa organisasi wartawan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi yang dapat kami tindaki adalah apabila ada anggota PWI yang melakukan pelanggaran,” ujarnya menjawab laporan dari Tim Sekretaris DPRD Jeneponto perihal adanya beberapa oknum yang kadang bertindak diluar batas.
Agus juga menjelaskan terkait syarat-syarat sesuatu media yang dianggap memenuhi spesifikasi sebagai perusahaan pers, di antaranya harus memiliki perusahaan pers yang terdaftar di Menkumham, memilik alamat kantor redaksi yang jelas serta memiliki syarat-syarat sebagaimana yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Karim mewakil Sekretaris DPRD Jeneponto mengucapkan terima kasih atas sambutan dari PWI Sulsel.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Dewan Penasehat PWI Sulsel Andi Passamangi Wawo, Sekretaris PWI Sulsel Faizal Syam, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Usdar Nawawi, Suwardi Tahir serta para wakil ketua serta pengurus lainnya.