Kejari Jeneponto Tetapkan ki Desa Bulo-Bulo Sebagai Kampung Restorative Justice
BugisPos – Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto sebagai pilot project program Kampung Restorative Justice.
Kampung Restorative Justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dimana dibentuk sebuah tempat di salah satu desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Adapun nama tempat penyelesaian masalah di desa itu disebut dengan nama “Balla’ A’bulo Sibatang” atau “Rumah Persatuan”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, usai melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kantor Camat Arungkeke, Kamis (27/1/2022).
Kajari Jeneponto menyatakan program Kampung Restorative Justice yang dibentuk oleh Kejari Jeneponto disebut dengan nama “Passibajikang” atau memperbaiki, mengembalikan ke keadaan semula.
Kajari Susanto menyebutkan adapun desa yang akan dijadikan tempat sebagai Kampung Restorative Justice adalah Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke.
Pasalnya, Kecamatan Arungkeke sendiri adalah kecamatan yang telah sering melakukan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menunjuk desa tersebut sebagai desa percontohan untuk melaksanakan kegiatan Restorative Justice tersebut.
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu menyebutkan bahwa tujuan membangun Kampung Restorative Justice untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Jaksa Agung RI bahkan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang memandang penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, pungkasnya.
Sekedar diketahui, pada hari Rabu 26 Januari 2022 (kemarin, red) telah dilaksanakan gelar perkara Restorative Justice oleh Kejari Jeneponto dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel melalui sarana virtual atau vicon. Kemudian penghentian perkara melalui Restorative Justice tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Camat Arungkeke Alamsyah mengatakan menyambut baik program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, yakni Kampung Restorative Justice.
Menurut Alamsyah, menjadi sebuah kebanggaan bagi dia dan warganya dipercaya menjalankan pilot project kampung restorative justice masuk ke Desa Bulo-Bulo.
“Saya yakin dengan program ini akan membangun kesadaran hukum masyarakat yang ada di desa dan juga akan mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum,” ujar Alamsyah saat mendampingi Kejari Jeneponto Susanto Gani.
Alamsyah menguraikan, banyak masalah di masyarakat desa yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum, namun ditingkat desa dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.
Dengan kehadiran kampung restorative justice ini secara kelembagaan akan memberikan rasa kepercayaan diri bagi para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat dalam melakukan upaya mediasi baik persoalan perdata maupun pidana.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar penyuluhan hukum di Kantor Camat Arungkeke, terkait tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan serta mensosialisasikan Program Kejaksaan Agung RI tentang Kampung Restorative Justice.
Materi dibawakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH, Kasi Intel Hendarta, SH dan Kasi Datun Ridwan Syahputra, SH.
Acara Penyuluhan Hukum dan Sosialiasi Kampung Restorative Justice, dihadiri oleh Camat Arungkeke, Kepala Bidang PMD Jeneponto, Para Kepala Desa serta aparat desa Se-Kecamatan Arungkeke.
Dalam kesempatan itu juga digelar kegiatan Podcast oleh Camat Arungkeke Alamsyah bersama Kasi Intel Hendarta dengan Host Syafaatul Kholifah. (*)