Komisi II DPRD Wajo Terima ki Aspirasi Soal Anggota Serikat Buruh
BugisPos – Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi DPC Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo, Kamis (03/02/2022).
Hadir sebagai penerima Aspirasi diterima Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Perwakilan PT.Energi Sengkang, Dinas Tenagakerja Kabupaten Wajo, dan sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Wajo H. Sudirman Meru menerima aspirasi dari DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, terkait anggota serikat buruh di PT.Energi Sengkang .
Ketua DPC FPE KSBSI Wajo Kadir Nongko, mengatakan tujuan aspirasi ini, hanya ingin mempertanyakan kesepakatan antara pihak Serikat pekerja dan pihak manajemen perusahaan PT.Energi Sengkang pernah sepakat merekrut dokter perusahaan secara kontrak permanen pada bulan September 2019 dan Safety Officer, diduga ada intimidasi perusahaan terhadap serikat pekerja dan adanya penawaran pesango.
“Kami dari serikat pekerja sudah mengirim surat ke pihak PT. Energi Sengkang pada Tanggal 29 Desember 2021 mempertanyakan manami dokter perusahaan itu? ada dokter tapi dokter Puskesmas Lempa yang dipake yang tentu menyalahi aturan perjanjian,” Ungkap Kadir Nongko
Kadir, menambahkan perlunya di aktifan Safety officer, untuk memastikan seluruh pekerja dalam kondisi terjamin keamanan dan kesehatan, juga mengindentifikasi, meminimalisir resiko bahaya yang muncul, dan wajib pekerja diberikan briefing atau pengingat sebelum bekerja, yang ketiga adanya intervensi pihak perusahaan kepada serikat pekerja, dan yang keempat adanya penawaran pesangon.
Ketua komisi ll DPRD Wajo H.Sudirman bahwa adanya aturan sudah tertulis anatara pihak serikat dan perusahaan tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak menyediakan dokter permanen , dan ke aktifan Safety Officer, diharapkan pihak PT.Energi Sengkang untuk menjawab pertanyaan dari Ketua DPC FPE KSBSI untuk mencarikan solusi.
Direktur PT.EnergiSengkang, Hasnaini Asri, menjelaskan kalau meman betul Tahun 2019 ada perjanjian pengadaan dokter perusahaan dan pada waktu itu dapat dua kandidat tapi mereka tidak mau menerima penawaran hingga masuk masa Covid-19 yang akhirnya di stopkan penawaran dan selama masa pandemi ada permintaan adanya dokter kontrak untuk sementara dengan menindaklanjuti dengan mengontrak salah satu dokter yang bekerja di Puskesmas Lempa yang pada saat itu belum bersertifikat Hiperkes pada saat itu, dan saat ini telah melanjutkan kontraknya dan telah memiliki sertifikat Hiperkes.
Saat ini dokter tersebut kami kontrak selama 6 bulan dan dokter setiap hari datang dan siap ditelpon jika diperlukan, tuturnya .
” Kenapa kami belun melakukan perekrutan dokter permanen itu ada kaitannya akan berhentinya masa kontrak kerja dengan pihak PLN. Untuk petugas Safety Officer itu ada yang aktif selalu memberikan himbauan keselamatan sebelum bekerja, juga kita himbau karyawan harus menjaga diri diri sendiri atau menjadi safety officer bagi diri sendiri , dan terkait adanya intimidasi itu tidak pernah kita melakukan intimidasi kepada pekerja atau serikat, justru kami selalu menyiapkan fasilitas jika mau rapat dan menganjurkan melakukan rapat zoom agar pekerja yang jauh bisa ikut rapat seperti pekerja yang ada di Makassar, dan terkahir meman ada penawaran jaminan pesangon pensiun dini,.”jelasnya
Sementara Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Wajo, Sahran, belum bisa menindaklanjuti laporan karena menunggu hasil pengawasan dari pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi yang berdomisili di Bone.
Selanjutnya hal ini pun ditanggapi serius oleh ketua komisi ll DPRD Kabupaten Wajo dan akan segera mengundang pihak pengawas Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengkonfirmasi permasalahan ini. (adv)