HTTP Status[404] Errno [0]

Amminrami, Setahun Jadi Pegawai Kontrak, Bisa mi Tes PPPK

05 August 2022 11:45
Amminrami, Setahun Jadi Pegawai Kontrak, Bisa mi Tes PPPK

BugisPos, Jakarta — KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat terbaru per 22 Juli 2022 yang merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menata status non-ASN.

“Penataan itu bertujuan bagaimana tenaga honorer bisa lebih sejahtera, terutama tertantang perbaikan penghasilan dan status karier,” ucap kepala BKD Banten, Nana Supiana, Rabu (3/8/22).

Nana menambahkan kriteria pendataan yang ditetapkan sangat jelas, bagi non-ASN telah bekerja minimal satu tahun diakui serta mendapat kesempatan untuk ikut seleksi PPPK.

“Sementara untuk usia minimal 20 dan maksimal 56 tahun diberikan kesempatan (seleksi PPPK, red) sesuai ketentuan surat terbaru MenPAN-RB,” jelasnya.

Dia mengungkapkan pemerintah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi non-ASN untuk bisa berkarier serta mengabdi kepada negara dan bangsa.

Baik di pemerintah daerah maupun pusat.

“Ini kabar gembira buat teman-teman (honorer, red) artinya kesempatan itu sudah dibuka,” ujarnya.
Bila mengikuti surat edaran MenPAN-RB sebelumnya tenaga honorer akan berhenti pada November 2023, tetapi, dengan adanya surat terbaru bukti pemerintah merespons dengan sangat luar biasa.

Surat MenPAN-RB per 22 Juli 2022 memberikan kabar baik buat tenaga honorer.
Bila mengikuti surat edaran MenPAN-RB sebelumnya tenaga honorer akan berhenti pada November 2023, tetapi, dengan adanya surat terbaru bukti pemerintah merespons dengan sangat luar biasa.

Surat MenPAN-RB per 22 Juli 2022 memberikan kabar baik buat tenaga honorer (*/arul)

391 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya