Matemija, Penyidik DJP Sulselbartra Sita Harta Tersangka Pidana Pajak
BugisPos, Makassar — Langkah tegas dalam upaya penegakan hukum pajak di lakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP
Sulselbartra) yang terpaksa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H berupa 2 (dua) unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di
wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah
melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian
pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.022.949.564,00 (satu miliar dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat).
Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi
oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kegiatan sita ditandai dengan
penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dilaksanakan
dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda. Tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai
upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajakyang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP
terkait.
Penulis : Thahir Rahman/riz